IM.com – Ecoton mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk memberi sanksi hukum kepada pelapas Arapaima di Kali Brantas Mojokerto. Ini dikatakan Rulli Mustika Adya SH, MHum Advokat Ecoton setelah mengetahui seekor Arapaima ditemukan warga pada Rabu (27/06-2018) sore dalam kondisi terdampar di Dam Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
“Kami meminta Kepala Karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan (KIPM) notabene Uptnya Badan KIPM kementerian kelautan dan perikanan untuk mempidanakan pelepas ikan arapaima ke brantas, ” ungkap Rulli Mustika Adya SH, MHum Advokat Ecoton Kamis (28/06-2018).
Lebih lanjut Rulli Mustika menyatakan bahwa pelepasan ikan monster amazone ini merupakan tindak pelanggaran hukum. “Dalam Permen kelautan dan perikanan 41/2014 ikan arapaima gigaa masuk jenis ikan yang berbahaya yg dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumberdaya ikan, lingkungan dan manusia,,” ungkap Rulli Mustika,
Alumnus Ubhara Surabaya ini menyebutkan bahwa ikan Arapaima juga dikategorikan ikan imvasif yang dapat menimbulkan kerugian ekologi, sosial dan ekonomi merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan dan kehutanan No 94/2016, sanksi pelaku yang memasukkan ikan ini ke alam Indonesia sebesar Rp 1,5 Milyar.
Ecoton bersama masyarakat di Kali Brantas sejak tahun 2000 telah melakukan upaya konservasi dan perlindungan ikan sungai Brantas, dengan adanya Arapaima membuat aktivis lingkungan Ecoton mengaku geram.
“Kami telah berupaya untuk merehabilitasi Brantas agar kembali menjadi habitat bagi 25 spesies ikan asli Brantas seperti Rengkik, Jendil, Papar, Palung dan Keting. Untuk niatan itu kami membangun kawasan suaka ikan, sebuah kawasan yang sehat dan mendukung berkembang biaknya ikan,” ujar Andreas Agus Kristanto Nugroho Direktur Konservasi Sungai Ecoton
Pelepasan Arapaima jelas menghancurkan mimpi indah Ecoton. “Maka kami meminta agar pelaku pelepas ikan monster ini dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan warning bagi masyarakat penghobi ikan hias untuk tidak membuang ikan kategori invansif ke Kali Brantas,” tandasnya.
Ecoton mendesak kementerian kelautan dan perikanan untuk : 1. Melakukan evakuasi, mengangkat atau menangkap ikan-ikan Arapaima Gigas di Kali Brantas, atau membebaskan Brantas dari Arapaima Gigas. 2. menindak pelaku pelepasan ikan Arapaima dengan UUPPLH 32/2009 karena dilepaskannya jenis ikan invansif ini akan mengganggu ekosistem Brantas dan merusak rantai makanan yang pada gilirannya akan mendorong terjadinya kepunahan ikan-ikan asli sungai Brantas,di Bolovia pelepasan ikan Arapaima ke perairan umum pada tahun 2012 menyebabkan penurunan tangkapan ikan asli nelayan di bolivia.
Poin 3 memberikan edukasi dan sosialisasi melalui kerjasama dengan penghobi ikan dan penjual ikan hias di pasar ikan agar peredaran ikan invansif bisa terkontrol. 4 melakukan sosialisasi ke desa desa di tepi sungai Brantas dan mengggunakan sosmed terkait ikan invansif, memasang plakat/papan informasi tentang jenis ikan invanai dan bahaya ikan invansif jika dilepas di Brantas.5. Menghimbau masyarakat utk ikut menjaga kelestarian brantas sbg habitat ikan asli dan tidak melepaskan ikan imvansif ke Brantas
Sementara fakta biologis Arapaima 1. Ikan araipama yang dilepas di Brantas kemungkinan besar lebih dari 10 ekor dan dalam keadaan MATANG GONAD, sehingga siap bertelur. 2. Ikan ini dalam kondisi siap kawin sedangkan sifat fisik Brantas menyerupai habitat asli Arapaima di sungai Amazone sehingga kondisi Brantas mendukung perkembangbiakan Arapaima, Jika tidak dievakuasi maka tidak menutup kemungkinan akan ada ledakan populasi Arapaima dan punahnya ikan asli Brantas. 3. Arapaima termasuk ikan predator yang ganas sehingga akan mengancam keselamatan manusia/anak anak yang bermain di Brantas. (uyo)