Pemkab Mojokerto Membentuk 19 Kampung KB
Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi membuka pencanangan Kampung KB

IM.com – “Keberadaan Kampung KB di Kabupaten Mojokerto diharapkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Kampung KB juga dimaksudkan untuk menggerakkan kembali program kependudukan, Keluarga Berencana, dengan mengintegrasikan program lintas sektor. Tahun 2018 ini, kita telah membentuk sedikitnya 19 desa sebagai Kampung KB.” Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi di Balai Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Selasa (14/8/2018).

Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) membentuk 19 desa sebagai Kampung KB.19 desa tersebut adalah Desa Rejosari Kec. Jatirejo, Desa Ngembat (Gondang), Desa Cembor (Pacet), Desa Sukosari (Trawas), Desa Kunjorowesi (Ngoro), Desa Purworejo (Pungging), Desa Karangasem (Kutorejo), Desa Kedung Gempol (Mojosari), Desa Tinggar Buntut (Bangsal)

Kampung KB juga dibentuk di Desa Balongmojo (Puri), Desa Balongwono (Trowulan), Desa Ngingas Rembyong (Sooko), Desa Berat Wetan dan Desa Jeruk Seger (Gedeg), Desa Berat Kulon (Kemlagi), Desa Lakardowo (Jetis), Desa Gunung Sari (Dawarblandong), Desa Kepuh Anyar (Mojoanyar) dan Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu.

Pada tahun 2016 sebelumnya, Pemkab Mojokerto juga menetapkan Desa Lengkong Kec. Mojoanyar sebagai Kampung KB. Kemudian disusul 18 desa lainnya di tahun 2017. Dengan Kampung KB yang dicanangkan Selasa (14/8/2018), total keseluruhan Kampung KB sebanyak 38.

Kepala DP2KBP2, Joedha Hadi, mengucapkan terimakasih kepada para stakeholder terkait yang ikut serta mensukseskan Kampung KB di Kabupaten Mojokerto.

Kata Joedha. Kampung KB tidak berhenti pada peningkatan kesertaan ber KB saja, naum holistik integratif dengan program-program lintas sektoral. Misalnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk urusan kepemilikan kartu identitas, penurunan angka kematian ibu dan bayi (Dinas Kesehatan), infrastruktur, pendewasaan usia perkawinan (KUA), peningkatan ekonomi keluarga (Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian), program Wajib Belajar 15 Tahun (Dinas Pendidikan), pertanian. (ika/uyo)

17

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini