Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro memeriksa barang bukti dan tersangka pemasok miras oplosan yang menewaskan tiga orang di Menganti, Gresik.

IM.com – Polres Gresik berhasil mengungkap home industry pemasok minuman keras (miras) yang mengakibatkan tewasnya tiga warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Pemilik pabrik miras oplosan, Petrus Roy Bernado (37), ditangkap di rumahnya, Pogot Palm Regency Nomor A 36 Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Senin (20/8/2018).

Penangkapan Petrus di rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi miras oplosan adalah hasil kerjasama Polres Gresik bekerjasama dengan Subdit Jatanras Polda Jatim.

“PRB (Petrus Roy Bernado) telah kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro mendampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambel saat ekspos di halaman Mapolres, Senin (20/8/2018).

Dalam pengerebekan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 1 mobil Toyota Sienta, 2 handphone, timbangan, dan sejumlah bahan peracik miras oplosan, dan peralatan.

Dari hasil interogasi kepada Petrus Roy Bernado, tersangka mengakui telah meracik miras setiap lima liter yang terdiri dari air tiga liter, alkohol dua liter, aspart satu gram. Kemudian atric acid empat gram, stabil lima gram, natrium benzoat 0,2 gram, mineral soda dua gram, serta essence empat gram.

“Miras oplosan itu oleh tersangka kemudian dijual seharga Rp 40.000 per liternya. Tersangka mengaku telah menjual miras oplosan kepada para korban sebanyak 30 liter dimasukkan dalam jerigen,” ungkapnya.

Tersangka mengaku dapat pesanan dari korban melalui telepon dan bertemu dengan korban di depan rumah makan d’Cost sekitar PTC. “Miras oplosan dijual Rp 1 juta, dari harga normal Rp 1,2 juta. Karena korban beli 30 liter, maka dapat diskon Rp 200 ribu,” tutur Kapolres Gresik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Dan, pasal 2014 ayat (1), dan (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara akibat kasus ini, Kapolsek Menganti, Gresik langsung dicopot. Alasannya, Kapolsek dianggap lalai menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan di wilayah tugasnya.

“Mulai 17 sampai 18 kok tidak diketahui. Kapolsek akan diganti karena tidak mengawasi,” kata Bar Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim, Senin (20/8/2018).

Miras oplosan buatan Petrus telah menelan tiga korban jiwa yakni Riko Yakub (23), Andik Kristanto (21), dan M. Fendi Pradana (19). Mereka tewas setelah menggelar pesta miras selama dua hari.

Selain korban tewas, 33 orang lain yang juga menenggak miras oplosan itu dilarikan ke RSUD dr Soetomo Surabaya. Dari 33 pasien yang ditangani, 29 pasien di antaranya masih dalam kondisi stabil. Sedangkan 3 pasien lainnya, ada yang kondisinya membaik tapi masih perlu dilakukan observasi lebih lanjut. Kemudian, ada juga yang masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dan satu pasien mengeluh penglihatannya masih kabur.

Jumlah korban minuman keras (miras) oplosan bertambah. mengatakan sampai saat ini, sudah ada 33 pasien yang sedang menjalani perawatan, dengan kondisi yang berbeda-beda. Data sebelumnya 29 pasien dirawat dan 3 orang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil diagnosa, kata dia, puluhan pasien yang mengalami mual hingga rabun mata itu, diduga karena keracunan metanol. Dalam hal ini, dr Hendrian menegaskan bahwa senyawa metanol sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Karena saat masuk ke dalam tubuh, akan masuk ke aliran darah, hingga menyerang organ vital seperti ginjal.

Bahkan, bisa juga menyebabkan pendarahan pada otak, menyebabkan kebutaan dan juga kematian. Namun pihaknya belum bisa memastikan zat apa saja yang dicampur oleh pelaku menjadi miras oplosan.

“Tapi kandungan intinya yaitu metanol. Biasanya mereka pakai spirtus yang lebih mudah dicari dan murah. Seberapa persen pun bisa menimbulkan kematian atau menganggu organ tubuh. Kalau tidak dilakukan perawatan, bisa jadi kebutaan,” jelas Wakil Direktur Penunjang Medik RSUD Dr Soetomo Surabaya, dr Hendrian D Soebagjo. (bon/im)

50

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini