IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menetapkan daftar emilih tetap (DPT) Pemilu 2019 Kota Mojokerto sebanyak 97.112 pemilih. Untuk memfasilitasi para puluhan ribu pemilih tersebut dalam mencoblos, KPU akan menyediakan 430 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah 97.112 pemilih tersebut terbagi di tiga kecamatan. Rinciannya adalah Kecamatan Magersari sebanyak 42.032 pemilih, Kecamatan Prajuritkulon sebanyak 28.274 orang dan Kecamatan Kranggan sebanyak 26.806 pemilih.
Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholikin mengumukan DPT Kota Mojokerto sebanyak 97.112 pemilih. “Jumlah ini nanti yang menjadi acuan dalam pemilu tahun 2019,” ujarnya di Kantor KPU, Selasa (21/8/2018).
Amin menjelaskan, jika ada pemilih di Kota Mojokerto yang belum terdaftar tetap bisa menggunakan hak pilih. Namun tidak bisa masuk DPT karena DPT sudah terkunci alias tidak bisa diubah lagi.
“Masih memiliki hak pilih, ada mekanismenya. Misal memakai KTP atau surat keterangan, yang jelas tidak menghilangkan hak konstitusinya. Jika ada pemilih pindah maka memilih sesuai dengan domisili pemilih. Pilpres dulu bisa pindah pilih asal ada KTP. Besok itu pileg pilres bersamaan, kita belum tahu aturan,” katanya
Rapat pleno penetapan DPT sempat diwarnai ketegangan antara Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Mojokerto dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Adu mulut antara kedua pihak menyoal jumlah pemilih.
Awalnya, Ketua Banwaslu Kota Mojokerto, Ulil Absor menyampaikan, adanya perubahan jumlah pemilih dari DPS hasil perbaikan. Tetapi menurutnya, perubahan tersebut, salinannya tidak perlu disampaikan kepada setingkat PPK yaitu panwascam.
”Saya membawa DPS versi lama,” ungkapnya, Selasa (21/8/2018).
Menurut Ulil, PPK dianggap telah melakukan sejumlah kesalahan dalam penetapan DPS. Ia menconothkan, DPS di Kelurahan Miji yang memasukkan pemilih baru sebanyak 44 pemilih tapi hanya dibaca 2 pemilih.
Kekeliruan penulisan jumlah ini menjadi masalah serius karena para pemilih bukan sekedar angka tapi warga negara punya hak memilih. Ulil menjelaskan, jika satu hak suara harus dijamin dalam pemilu karena berkenaan dalam UU dan hak pemilih yang ada.
“Hasilnya setelah klarifikasi ternyata PPK menyampaikan kesalahan mereka karena tidak memberikan salinan ke panwas di tingkat kecamatan. Sekarang sudah tidak ada masalah tapi rekomensasi kami untuk pemilih ganda. KPU alasan mepet, mereka belum bisa faktualisasi di lapangan tapi KPU menyanggupi,” ujarnya. (tim/im)