IM.com – Beredarnya foto pelecehan seksual yang dilakukan seorang fotografer terhadap para korbannya menghebohkan warga Lumajang, Jawa Timur. Sedikitnya 45 gadis di bawah umur telah menjadi korban pelecehan berkedok fotografi ini.
Mastenk tidak sendirian dalam melakukan aksi cabulnya. Ia bekerjasama dengan dua tersangka lain, yakni Ahmad Rustandi alias Kraishoot (28) dan Ahmad Nuril Anwar (24), warga Tekung. Ketiganya dijerat dengan pasal pornografi.
Para pelaku menggunakan modus fotografi untuk menjaring korban. Bocah belasan tahun yang rata-rata masih SMU/SMK dibujuk Mastenk menjadi foto model.
Iming-iming menjadi model ternyata mujarab untuk menjerat gadis-gadis belia itu. Saat sesi pemotretan, Mastenk meminta modelnya untuk berpose tanpa busana.
“Dia mengaku melakukan pemotretan tanpa busana kepada sekitar 45 anak lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran.
Saat sesi pemotretan itulah, sembari menata pose model, Mastenk mencabuli mereka, bahkan ada yang sampai disetubuhi.
“Pelaku menciumi, meraba serta memasukkan jari tengah ke dalam kemaluan korban,” ungkap AKP Hasran.
Tindakan cabul serupa juga dilakukan pelaku lain, Rustandi. Ia mengakui telah menyetubuhi korban MPS dengan ancaman bila menolak, foto bugil korban akan diviralkan.
Hasran mengungkapkan, pengungkapan komplotan fotografer cabul itu bermula dari ramainya pemberitaan di media sosial. Selama ini, ulah komplotan Mastenk di wilayah Lumajang sudah membuat resah masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak perempuan remaja.
“Mereka fotografer yang mengaku mempunyai nilai seni. Objek pemotretannya rata-rata anak di bawah umur dari berbagai kalangan. Mayoritas berada di wilayah hukum Lumajang dan ada juga di luar Lumajang,” katanya.
Dari hasil penyelidikan Tim Cyber Polres Lumajang, identitas para pelaku diketahui. Polisi kemudian menangkap tiga anggota komplotan fotograger cabul. Polisi juga mengamankan barang bukti tiga kamera, tiga laptop, serta dua telepon seluler (ponsel).
“Hal ini sudah terlaksana kurang lebih dua tahun. Aksi pemotretan ini sementara disinyalir sebagai salah satu modus operandi untuk melakukan pemerasan kepada objek yang difoto,” paparnya.
Saat ini, polisi tengah mendalami laporan Y (35), seorang guru dari Jember yang merupakan ibu kandung dari MPS (15), pelajar SMK di Jember yang foto seksinya juga diviralkan tersangka.
Hingga kini, polisi sudah memeriksa empat korban kejahatan oknum fotografer tersebut. Polisi menduga perbuatan cabul itu juga sering dilakukan para pelaku kepada korban-korban lain yang belum melapor.
“Untuk itu, kami mengimbau para korban untuk melapor ke Polres Lumajang. Kami akan menjamin kerahasiaan korban agar kasus ini bisa diusut dengan tuntas,” ujar Hasran.
Kepolisian mengenakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kepada terlapor Masrur alias Mastenk. Sedangkan Rustandi dan Ahmad Nuril Anwar dikenakan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena ditengarai melakukan persetubuhan terhadap anak. (bon/im)