IM.com – Peredaran narkoba di Kota Mojokerto cukup meresahkan. Betapa tidak, dalam kurun sebulan, sepanjang Agustus 2018, Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba dan meringkus 16 tersangka.
“Sembilan kasus dan 16 tersangka diungkap di enam lokasi,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono, Kamis (23/8/2018).
Enam lokasi tersebut yakni, enam lokasi di Magersari, tiga lainnya masing-masing di Prajuritkulon, Kranggan dan Sooko yang dilimpahkan ke Polres Mojokerto Kota.
Dari pengungkapan sembilan kasus ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 167,12 gram, tiga timbangan elektrik, enam buah pipet kaca, dua set alat hisap sabu dan dua korek api. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 530 ribu dan 13 buah handphone berbagai merk dan ikut disita.
Kapolres mengatakan, dari 16 tersangka yang ditangkap, salah seorang diantaranya merupakan bandar yakni, Ribut Andrianto alias Petrik. Warga Jalan Respamuji, Kelurahan Puurwotengah, Kranggan, Kota Mojokerto inilah yang memasok 15 tersangka lain yang menjadi pengedar.
Para tersangka dijerat pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Sigit. (im)