IM.com – Anggota DPRD Kota Malang nonaktif ini Yaqud Ananda Gudban tampak emosi mendengar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak eksepsinya. Emosi tersebut diluapkan legislator Partai Hanura kepada jaksa penuntut pada KPK untuk membuktikan dirinya bersalah menerima gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2015.
Yaqud menegaskan, dalam kasus tersebut dirinya tidak menerima gratifikasi sepeser pun seperti yang didakwakan jaksa KPK. Yaqud menambahkan akan membeberkan sejumlah bukti bahwa dirinya tidak terlibat.
“Saya tidak akan menyerah dan akan menuntut keadilan ini,” katanya usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda mendengarkan putusan sela, Senin (27/8/2018).
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Yaqud menerima gratifikasi Rp 15 juta sebagai kompensasi persetujuan APBD Kota Malang tahun 2015. Dakwaan ini sempat disanggah Yaqud dalam eksepsinya.
Namun dalam sidang hari ini, Majelis Hakim Tipikor Surabaya menolak eksepsi tersebut. Majelis hakim menilai jaksa KPK sudah cermat dan lengkap. Menurut majelis hakim, semua alasan yang disampaikan terdakwa sudah ada dalam pokok perkara.
Majelis hakim memutuskan sidang atas perkara tersebut dilanjutkan, yakni mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian. Yaqud pun mau tak mau harus menerima putusan ini.
“Saya menghormati keputusan majelis hakim, tetapi saya tetap akan menuntut keadilan. Saya akan tunjukkan bukti pada sidang lanjutan nanti,” tandas bekas calon Wali Kota Malang yang gagal berkompetisi karena keburu ditangkap KPK.
Sidang lanjutan perkara ini akan diagendakan pada Rabu (29/8/2018) mendatang.
Untuk diketahui, Yaqud satu di antara 18 anggota DPRD Kota Malang yang terseret kasus dugaan korupsi APBD 2015 tersebut. Mereka diduga menerima gratifikasi dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton sebesar Rp 700 juta. Gratifikasi tersebut diberikan untuk memuluskan APBD 2015. Selain gratifikasi Rp 700 juta, juga ada janji fee sekian persen dari APBD bila anggaran resmi diketok. (im)