IM.com – Jawa Timur mendapat jatah kuota 2.065 orang pada rekrutmen apatur sipil negara (ASN) atau CPNS tahun 2018. Pendaftaran untuk seluruh lowongan CPNS seluruh pemerintahan pusat maupun daerah akan dibuka serentak pada 19 September 2018 melalui online di laman sscn.bkn.go.id.
Jumlah kuota 2.065 formasi itu terinci 826 orang untuk tenaga pendidik, 797 orang tenaga kesehatan dan 442 orang tenaga teknis. Semua pengumuman terkait CPNS 2018 hanya diakses melalui dua situs resmi pemerintah yakni sscn.bkn.go.id dan menpan.go.id.
“Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Anom Surahno, Senin (10/9/2018).
Anom menjelaskan, setelah pendaftaran, panitia akan melakukan verifikasi syarat administrasi selama dua sampai tiga pekan. Selanjutnya, pelamar yang lolos syarat administrasi akan diumumkan pada minggu kedua Oktober 2018.
Pelamar yang lolos syarat administrasi kemudian mengikuti ujian tertulis atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem Computers Assisted Test (CAT) yang akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2018.
Hasil tes CPNS 2018 tersebut akan diumumkan pada tanggal 30 November 2018, dan pemberkasan pada bulan Desember 2018. Adapun aturan bagi calon pelamar CPNS 2018, mereka tidak boleh mendaftar banyak pilihan.
Terakhir, tahap pemberkasan yang akan dimulai pada Desember 2018.
Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan jumlah formasi dan penempatan untuk CPNS 2018. Namun dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum ada pengumuman resmi terbaru tentang kuota yang diperoleh dan formasi CPNS yang dibutuhkan.
Hanya jauh hari sebelumnya, Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa kala itu sempat menyinggung kebutuhan PNS untuk pemerintahannya mencapai sekitar ribuan. Pasalnya, selama tujuh tahun (dua periode) dirinya menjabat bupati, Pemkab Mojokerto tidak pernah membuka lowongan CPNS dampak moratorium.
Selama tujuh tahun itu pula, jumlah PNS di Pemkab Mojokerto terus menyusut hingga 5.000 orang. Pengurangan PNS itu karena pensiun atau pindah tempat dinas dan pemecatan.
Namun kala itu, Mustafa menyampaikan bahwa pemerintahannya hanya memperoleh jatah kuota 348 orang. Selain itu, MKP juga meminta persyaratan khusus nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3.0 bagi pelamar. Ia beralasan, IPK tinggi untuk meningkatkan kualitas SDM dan kinerja birokrasi di Pemkab Mojokerto. (im)