IM.com – Nuraini (31), warga Desa Nogosari, Pacet, Mojokerto bersama pasangannya, Heri Suryono (33) diringkus aparat Kepolisian Resort (Polres) Gresik. Keduanya diamankan polisi saat melakukan transaksi jual beli pil koplo (LL) di depan Indomaret, wilayah Driyorejo, Gresik.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 50 ribu pil koplo. Sebanyak 17 ribu butir diamankan dari tangan tersangka, dan 33 ribu pil lainnya ditemukan di dalam mobil Honda Jazz nopol W 843 BC pelaku yang diparkir di masjid Legundi, Driyorejo.
“Sesuai keterangan dari tersangka Heri Suryono dan Nuraini mereka mendapatkan pil tersebut dari Mat Gundul asal Krian, Sidoarjo,” ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (13/09/2018). Kapolres mengatakan, satu tersangka lain yakni Mat Gundul saat ini masih buronan.
Kasus ini terungkap berawal anggota Polsek Cerme, Gresik mendapat informasi ada transaksi narkoba jenis pil LL di wilayah Legundi, Driyorejo, Gresik. Polsek bekerjasama dengan polres Gresik kemudian bergerak melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka yang sedang melakukan transaksi di depan Indomaret.
Tersangka Heri Suryono membawa sebungkus tas kresek berisi 17 ribu pil koplo yang akan diserahkan ke pembeli di TKP. Belum sempat menyerahkan pil koplo itu, tersangka Heru keburu diciduk 17 ribu polisi.
“Pengakuan pelaku dalam 1 bungkus yang berisi 100 butir , mendalatkan upah Rp 100 ribu,” jelas mantan Kapolres Bojonegoro.
Dari hasil penangkapan itu, selanjutnya polisi menggeledah mobil tersangka yang di dalamnya sudah ada teman wanitanya, Nuraini. Di dalam mobil itulah, polisi menemukan 33 ribu pil lain. Setelah diselidiki, mobil tersebut ternyata atas nama pemilik Yuyun Susianah asal Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
“Selain mengamankan dua tersangka kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah mobil Honda Jazz, satu buah tas kresek plastik berisi 17 ribu pil koplo LL dan dua buah ponsel,” tuturnya.
Salah satu tersangka Heri Suryono mengaku baru dua kali ini mengedarkan pil koplo. Ia menjual pil koplo per bungkus seharga Rp 800 ribu. Dirinya, melakukan kegiatan sudah dua tahun lebih.
“Selama bertransaksi saya tidak pernah kepergok. Baru kali ini digerebek polisi beserta barang buktinya,” ujar Heri saat gelar perkara di Mapolres Gresik. Sementara Nuraini tidak dihadirkan di hadapan wartawan karena alasan kondisi kesehatannya yang beberapa kali pingsan.
Heru mengakui hasil penjualan pil haram ini untuk merayakan khitanan putranya yang dilaksanakan keesokan harinya. Karena itu, ia sempat yakin tidak akan tertangkap oleh polisi.
“Saya mau khitankan anak saya keesokan harinya, tapi ternyata tertangkap polisi,” ucapnya dengan nada penyesalan.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar lebih. (ber/im)