IM.com – Sebanyak 359.422 pemilih berpotensi disalahgunakan untuk kecurangan di Pemilu 2019 nanti di Jatim. Beruntung, Bawaslu Jatim menemukan keganjilan itu yang kemudian diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum untuk diverifikasi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Bawaslu merinci, pemilih ganda itu tersebar di enam kota/kabupaten di Jatim. Terbanyak, ada di Kabupaten Malang yang mencapai 151 ribu orang lebih.
“Ada yang ganda nama, NIK, tanggal lahir serta kombinasi nama dan NIK,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Kunaifi, Kamis (13/9/2018). Analisis data pemilih ganda ini dilakukan Bawaslu Jatim menggunakan aplikasi mysql.
Setelah Kabupaten Malang, daerah lain yang terdapat pemilih ganda yakni Lumajang 60.365 orang, Sidoarjo 23.015 pemilih, Jember 13.592 DPT, Tulungagung 11.646 pemilih disusul Kabupaten Jombang sebanyak 9.612 data.
Bawaslu memberikan waktu kepada KPU sampai akhir bulan September ini untuk menyelesaikan DPT yang diduga ganda. Selain pemilih ganda, Bawaslu juga menemukan 5.287 nama yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan NIK invalid sebanyak 67.147 orang.
Dalam melakukan analisis ini, Bawaslu Jatim melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten/Kota di Jatim. Panwaslu menganalisis DPT dengan aplikasi verifikasi dan analisa data (V-tal). Kedua software itu, kata Aang, mampu mendeteksi data ganda pemilih dari file softcopy DPT yang diberikan KPU Jatim kepada Bawaslu. Baik NIK, nama, serta tanggal lahir yang bermasalah bisa terdeteksi.
“Ya, analisis kami lakukan terhadap data softcopy by name by address yang diberikan oleh KPU Jatim,” kata Aang.
Aang menyebutkan, sampai sekarang belum semua Panwaslu di kabupaten/kota di Jawa Timur memberikan laporan analisis DPT-nya kepada Bawaslu Jatim. “Artinya masih ada potensi jumlah DPT ganda ini bertambah,” katanya.
Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Jatim menyoroti kurang maksimalnya sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang dimiliki KPU dalam mendeteksi potensi data ganda.
Sidalih yang dimiliki oleh KPU Jatim seharusnya berfungsi membantu penyusunan dan pemuktahiran data pemilih berbasis online. Sidalih, lanjut Aang, pada dasarnya bisa digunakan mendeteksi data ganda, juga sebagai perekam data pemilih dari pemilu ke pemilu secara berkesinambungan.
“Sudah berbasis online. Kalau seorang pemilih yang sudah terdata di Surabaya, kan, tidak mungkin terdata kembali di Nganjuk,” kata Aang.
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU melakukan verifikasi faktual terhadap data ganda temuan Bawaslu. Aang menegaskan, KPU secepatnya memutuskan satu di antara dua nama untuk dihapus. (sun/im)