Wakapolda Jatim Brigjen Pol Muhammad Iqbal beserta jajaran mengelar sosialisasi dan sosialisasi dan ikrar pencegahan pungutan liar di wilayah Jatim, di Dyandra Convention Center, Surabaya, Selasa (25/9/2018).

IM.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengklaim kasus pungutan liar di Jatim menurun. Data ini mengacu pada hasil tangkapan Tim Saber Pungli Polda Jatim yang hanya mengungkap 33 kasus dalam kurun Januari hingga September 2018 ini.

Jumlah tersebut jauh di bawah pengungkapan kasus di tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2017 lalu, Tim Saber Pungli Polda Jatim berhasil membongkar 150 kasus.

“Penurunan kasus berkat upaya sosialisasi dan pencegahan yang semakin ditingkatkan,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Polda Jatim, Kombes Pol Sutardjo di Mapolda Jatim, Selasa (25/9/2018).

Menurut Sutardjo, kasus pungli byang diungkap Polda Jatim mayoritas menyeret perangkat desa dalam penggunaan alokasi dana desa. Ia berpendapat, kasus pungli itu sering terjadi karena kurangnya pemahaman kepala desa tentang peruntukan dana desa.

”Makanya, kami minta mereka mengawasi dan memberikan sosialisasi. Kami juga minta bantuan Mendagri untuk mengawasi,” tutur Sutardjo.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, upaya pencegahan ini juga dilakukan untuk menjaga keamanan kerja masyarakat menjelang momentum pesta demokrasi.

“Mereka (Babinsa) ini menjadi frontliner garis terdepan bagi institusi kepolisian untuk sama-sama mengawasi program pemerintah terkait dengan dana desa. Agar tidak ada penyelewengan, mereka kami minta untuk mengawal,” kata Iqbal dalam kegiatan sosialisasi dan ikrar pencegahan pungutan liar di wilayah Jatim, di Dyandra Convention Center, Surabaya, Selasa (25/9/2018).

Acara tersebut dihadiri oleh ribuan dari tiga pilar pembina masyarakat Desa, seperti Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah, dan Kepala Desa se-Jawa Timur.

Menurut Iqbal, sosialisasi ini dilakukan untuk menggandeng Babinsa sesuai instruksi pemerintah. Misinya adalah, upaya pencegahan dan pengawasan terhadap program pemerintah yaitu dana desa.

Iqbal melanjutkan, Polda Jatim sebagai tiga pilar pembina masyarakat desa diharapkan paham terkait tahapan-tahapan strategi untuk menentukan teknis dan taktis penindakan oknum yang melakukan penyelewengan dana desa.

Iqbal membeberkan, modus mark up dan pertanggungjawaban fiktif paling banyak ditemukan pada penyelewengan dana desa. Sebagian besar, modus tersebut dilakukan oleh oknum kepala desa.

“Kasus-kasus yang terjadi intinya penyelewengan. Seperti modus mark up, pertanggungjawaban fiktif yang banyak dilakukan sama kepala desa,” paparnya.

 Namun sejatinya, kasus pungli tidak hanya terjadi dalam pengelolaan dana desa. Penyelewengan duit negara ini rawan terjadi di berbagai instansi, bahkan kepolisian.

Sebut saja, kasus pungli pembuatan SIM di Polres Kediri yang langsung melibatkan pucuk pimpinannya, AKBP Erick Hermawan -kini sudah dicopot-. Tak tangung-tanggung, AKBP Erick bisa menerima setoran upeti rutin hingga mencapai Rp 50 juta tiap minggu dari pungli pembuatan SIM.

Jumlah hasil pungli itu belum termasuk yang diterima para bawahannya di Satpas Polres Kediri. (Baca: Kapolres Kediri dan Pejabat Satpas Terjaring OTT, Seminggu Terima Pungli SIM Rp 50 Juta).

Kasus pungli di internal kepolisian ini yang sebenarnya masih menjadi PR besar bagi Korps Bhayangkara dalam rangka melakukan reformasi birokrasi. Hal ini tentu menjadi visi besar untuk mewujudkan lembaga kepolisian yang berintegritas dan transparan. (sun/im)

46

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini