Penggerebekan pabrik arak rumahan di Desa Punggul, Dlanggu, Mojokerto, Jumat (28/9/2018) malam.

IM.com – Satuan Reskrim Polres Mojokerto menggerebek rumah yang menjadi tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/9/2018) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap sembilan orang dan menyita barang bukti 20 unit kompor untuk produksi miras jenis arak.

Dari informasi yang dihimpun inilahmojokerto.com, rumah pabrik rumahan miras tersebut milik Kasbun, mantan Kades Punggul Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu. Rumah itu disewa oleh Heru yang diduga sebagai bos pabrik miras.

Polisi baru menetapkan Heru sebagai tersangka. Sementara sembilan orang yang diamankan mengaku sebagai karyawan pabrik miras rumahan itu.

“Kami terus dalami ini, saat ini masih diperiksa Satreskrim Polres Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata di Mapolres, Sabtu, (29/9/2018). Polisi belum merinci peran masing-masing dari sembilan orang yang sudah diamankan tersebut.

Pabrik penyulingan arak ini sejatinya sudah lebih dari setahun beroperasi. Hampir semua warga sekitar mengetahuinya.

Namun, polisi baru menerima laporan dan melakukan pengerebekan kemarin. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 60 drum isi arak, 25 drum kosong, ratusan miras kemasan botol siap edar 2 pick up dan 20 alat penyulingan dan sembilan pegawai pabrik miras jenis arak.

Kapolres menjelaskan, pihaknya juga masih mendalami dan menghitung barang bukti yang diamankan dari industri rumahan miras jenis arak itu.

“Kami temukan ada 20 kompor untuk produksi miras. Juga ada miras jenis arak yang dikemas di kardus, sepertinya sudah siap kirim,” terang AKBP Leo.

Polisi juga  belum memastikan distribusi penjualan miras produksi industri rumahan di Dlanggu tersebut. “Masih kami dalami soal itu. Jelasnya nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.

Dari penangkapan ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (im)

96

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini