IM.com – Jajaran Polres Mojokerto, Senin (1/10/2018) kembali menemukan pabrik rumahan minuman keras dari hasil pengembangan penyidikan penggerebekan industri arak di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jumat(28/9/2018) lalu. Lokasinya tak jauh dari pabrik mrias yang digerebek sebelumnya, hanya beda kecamatan yakni di Desa Bakalan, Gondang.
Dalam penggerebekan itu, polisi memang tak menemukan barang bukti miras. Namun banyak alat-alat yang diduga untuk memproduksi miras di rumah tersebut disita polisi.
“Alat-alatnya sudah kami amankan. TKP sudah sterilkan dan kami pasang garis polisi,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, Senin (01/10/2018).
Apakah operasional ini satu komplotan dengan industri arak rumahan di Desa Punggul Dlanggu? Kapolres belum bisa memastikannya.
“Ini yang sedang kami dalami. Kaitannya seperti apa dengan pabrik miras yang di Dlanggu ini,” tuturnya.
Bos Pabrik Arak Dlanggu Masih Buron
Seperti diberitakan sebelumnya, dari penggerebekan pabrik miras di Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, polisi mengamankan barang bukti berupa 164 drum tong, 96 tabung elpiji kemasan tiga kilogram. Kemudian 17 tungku serta empat kompor yang dimodifikasi ditambahkan 20 pipa untuk penyulingan miras.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sembilan orang yang menjadi karyawan di pabrik minuman memabukkan itu. Sementara bos pabrik miras yang diketahui bernama Heru Susanto tidak ada di lokasi. (Baca:Polisi Gerebek Pabrik Arak di Dlanggu, Sembilan Orang Diciduk).
“Benar, Heru merupakan pecatan anggota polri. Saya melihat KTP saat pertamadia tinggal di sini,” ungkap Kepala Desa Punggu, Mohammad Khosim saat dikonfirmasi. Namun Khosim mengaku tidak tahu pasti di satuan mana Heru pernah bertugas sebagai Anggota Polri.
Heru juga diketahui adalah warga Kabupaten Lamongan yang menyewa rumah di Desa Punggul, Dlanggu, Mojokerto. Rumah kontrakan itulah yang dia gunakan untuk memproduksi arak sejak bulan Februari 2018 lalu.
Hingga kini, Heru yang diduga pecatan anggota polisi masih dalam pengejaran polisi.
Adapun sembilan orang karyawan pabrik ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, para tersangka ini mengaku sanggup memproduksi 900 liter arak per hari.
Dalam setiap produksinya, pabrik ini melakukan pencampuran beberapa bahan diantarnya 175 liter air dicampur dengan 25 kilogram gula merah, 12 kilogram gula putih, fernipan, kopi dan satu kilogram ragi tape. Setelah dicampur, bahan-bahan itu kemudian didiamkan dalam drum untuk proses fermentasi dan penyulingan.
Selanjutnya, hasil dari proses tersebut dikemas dalam botol dan kardus sebelum akhirnya diedarkan di daerah seperti Krian dan Sidoarjo serta wilayah lain.
Dari sisi penjualan, miras olahan mereka didistribusikan ke pengecer dan pelanggan tiga kali seminggu. Hasilnya, sekali penjualan, pabrik ini bisa meraup keuntungan hingga Rp 12 juta. (jan/im)