Terdakwa kasus prostitusi dan perdagangan orang, Yunita alias Keyko dan foto koleksi ribuan PSK yang dia jajakan melalui jejaring online.

IM.com – Para pperempuan penjaja seks yang dipasarkan ratu prostitusi Yunita alias Keyko ternyata memiliki tarif cukup tinggi. Untuk sekali kencan esek-esek berdurasi 3 jam, mereka mematok bayaran Rp 4 juta.

Hal ini terungkap dari kesaksian Lutfi (sopir Grab), lelaki yang menikmati layanan seksual PSK binaan Keyko. Lutfi ikut terjaring bersama PSK saat Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek kamar 105 dan 107 Hotel Malibu Surabaya.

“Saya yang digerebek di kamar hotel nomor 107 hotel Malibu,” ujar Lutfi di hadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki di PN Surabaya, Selasa (2/10/2018).

Tetapi Lutfi tidak tahu menahu soal tarif PSK binaan Keyko dan pembagian fee untuk sang ratu Prostitusi selaku mucikari. Ia mengaku datang dan berkencan dengan salah satu PSK anak buah Keyko lantaran ditraktir oleh temannya. Bahkan sosok PSK bernama Olin yang melayaninya pun baru dia ketahui setelah berada dalam kamar.

“Saya dijamu dan diorderkan cewek oleh teman saya yang namanya Heri. Saya dikasih uang Rp 4 juta untuk memakai cewek di hotel itu,” ujarnya. Pada saat penggerebekan, Heri rupanya juga sedang menikmati layanan libido dari anak buah Keyko lain bernama Windi di kamar satunya di Hotel Malibu.

Lutfi juga mengaku tidak mengetahui berapa pembagian fee untuk terdakwa dari hasil transakssi lendir itu.

“Saya tidak tahu, yang jelas saya bayar Rp 4 juta untuk short time yakni sekitar tiga jam,” imbuhnya.

Saksi lain, dari kepolisian Cahaya Bima Nusantara menceritakan kronologis penggerebekan di kamar 105 dan 107 Hotel Malibu pada 7 Mei 2018 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat dilakukan penggerebekan di dua kamar itu, Bima bersama tim cyber crime mendapati sepasang pria wanita sedang berhubungan badan.

“Kami menemukan kondom dan hanphone di dalam kamar itu,” ujar Bima.

Dari handphone inilah, polisi mengetahui percakapan antara dua PSK yang ada di kamar 105 dan 107 tersebut dengan terdakwa Keiko.

“Jadi tugas terdakwa adalah membrodcast kalau ada orderan masuk ke cewek yang akan dibooking,” ujar Anggota Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim  itu menjelaskan.

Dari keterangan PSK yang diketahui bernama Windi dan Olin itu, terdakwa mendapat fee 35 persen dari tarif sekali tranksaksi. “Sisanya untuk yang melayani (PSK),” jawabnya.

Saat dikonfirmasi oleh hakim, terdakwa Keyko yang saat penggerebekan ada di Bali ini menepis kesaksian itu. “Saya tidak tahu pak hakim,” ujarnya.

Saat penggerebekan di Hotel Malibu, polisi empat anak buah Keiko. Dari pengakuan mereka,  peran Keiko terungkap.

Tak berselang lama, perempuan yang pernah dipenjara dalam kasus yang sama tahun 2013 lalu kemudian diringkus.  Sekadar informasi saat ditangkap tahun 2013 lalu, koleksi PSK binaan Keyko terungkap lebih dari 1000 perempuan dengan karakter dan tarif yang bervariasi.

Dari keterangan anak buahnya, Keyko berperan sebagai mucikari yang menjajakan para PSK yang kebanyakan masih usia belia melalui jejaring online. Keyko mematok tarif Rp 2 juta hingga 4 juta yang harus dibayar para lelaki hidung belang yang berhasrat menikmati layanan seksual PSK binaannya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, Keiko dijerat dakwaan pertama yakni pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. (rel/im)

591

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini