Empat sindikat jual beli bayimelalui Instagram yang dibongkar Polrestabes Surabaya. Dari kiri Alton Phinandhita Prianto (29), Lariza Anggraini (22) , Ni Nyoman Sirat (44) dan Ni Ketut Sukawati (66).

IM.com – Seorang ibu di Surabaya tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan secara online melalui media sosial. Lariza Anggraini (22) -nama perempuan itu- juga terlibat sindikat penjualan bayi dan balita melalui Instagram.

Lariza menjual bayi mungilnya seharga Rp 15 juta. Kasus ini terungkap dari razia cyber crime yang dilakukan Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Resesre Kriminal Polrestabes Surabaya di media sosial.

“Untuk balita 11 bulan yang ditransaksikan kali ini, sebesar Rp 15 juta,” beber Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (9/10/2018).

Perempuan yang nge-kos di Jalan Bulak Rukem Timur Gang 1-A, No. 31, Surabaya tidak bekerja sendirian. Ia dibantu Alton Phinandhita Prianto (29) warga Jalan Sawunggaling I Kavlingan No D-15, Jemundo, Sidoarjo.

Alton inilah yang menawarkan bayi laki-laki Lariza melalui akun instagramnya. Tim cyber crime Polrestabes berhasil mengungkap kasus ini setelah mengetahui beberapa pesan di akun instagram milik Alton yang mengindikasikan terjadinya kegiatan jual-beli bayi.

“Keduanya kami tangkap di Surabaya dan Sidoarjo di tempat tinggal masing-masing,” beber Sudamiran.

Bahkan Alton inilah otak kejahatan jual beli bayi secara online. “Dia mengaku sudah dua kali ini mentransaksikan bayi. Tapi masih terus kami dalami dan kembangkan,” ucap Sudamiran.

Modusnya pun cukup canggih untuk menyamarkan perbuatan jahatnya. Awalnya, Alton melalui akun instagram ini membuka layanan konsultasi bagi keluarga yang bermasalah.

Termasuk memberikan jasa solusi bagi anak-anak yatim hingga menawarkan adopsi bagi bayi-bayi yang lahir dari rahim ibu-ibu di luar nikah. “Dari beberapa pesan di akun instagram itu banyak masyarakat yang merespon dan terjadi percakapan yang terindikasi pada dugaan jual-beli bayi secara ilegal,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Selain Lariza dan Alton, polisi juga meringkus dua orang lain yakni Ni Ketut Sukawati (66) pensiunan bidan asal Lambing Simbang Kaja, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Bali dan adalah Ni Nyoman Sirat (44) warga Sangging Sibang Kaja, Kab. Badung, Bali. Kedua perempuan yang ditengarai sebagai perantara dan pembeli ditangkap di Pulau Bali.

“Pembeli ini hanya mengenal sang pensiunan bidan (Ni Ketut Sukawati) yang kemudian tertarik membeli bayi yang ditawarkan pensiunan bidan tadi,” tambah Sudamiran.

Melalui Ni Ketut Sukawati inilah, Ni Nyoman Sirait sepakat membeli bayi dari Lariza yang diwakili Alton dengan harga Rp 15 juta. Dari transaksi itu, pembeli masih harus merogoh kocek lagi sebesar Rp 7,5 juta yang diberikan kepada Alton mendapat fee Rp 2,5 juta dan Ni Ketut Rp 5 juta sebagai success fee jual beli bayi. (ine/im)

851

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini