Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bekasi yang disegel KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT), Minggu malam (14/10/2018).


IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Minggu kemarin (14/10/2018). Dalam OTT di Pemerintah Kabupaten Bekasi, tim KPK menjaring 10 orang pejabat dan pihak swasta dengan barang bukti yang disita duit sebesar Rp 1 miliar.

“Kami menduga ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi. Sampai saat ini setidaknya lebih dari Rp 1 miliar dalam dolar Singapura dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti,” tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Basaria menegaskan, kesepuluh orang yang dibawa ke Jakarta hari ini (15/10/2018) merupakan terduga penyap dan penerima suap. Lembaga antirasuah punya waktu 1/24 jam untuk menetapklan status mereka.

“Hasil kegiatan ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam ini. Karena tim masih di lapangan dan proses klarifikasi masih berjalan,” ujarnya.

Selain menangkap terduga pelaku suap dan mengamankan barang bukti, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Karena telah disegel, kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melewati atau mengubah bentuk segel KPK Line tersebut,” kata dia.

Ditambah operasi senyap di Pemkab Bekasi ini,  KPK total sudah melakukan 23 kali OTT hingga awal kuartal keempat tahun 2018 (Oktober). Tim KPK telah menetapkan 78 orang termasuk penyelenggara negara, sebagai tersangka. Dengan rincian, 16 orang di antaranya adalah kepala daerah, dengan rincian 1 orang gubernur, 13 orang bupati, 2 orang wali kota. (ant/im)

42

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini