Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat.

IM.com – Sanksi denda menanti pengendara motor maupun mobil yang kerap parkir sembarangan di Kota Surabaya. Mulai 1 November 2018 nanti,  pelanggar parkir akan dijatuhi sanksi penindakan hingga denda yang mencapai Rp 2,5 juta.

Denda Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta dikenakan pada kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir dan Rp 250.000 sampai Rp 750.000 bagi pelanggar roda dua.

“Penerapan sanksi (denda) ini sudah lama ingin diterapkan, tapi karena ombudsman dan YLKI meminta sosialisasi perda diperpanjang, baru 1 November nanti diterapkan. Tiga bulan sosialisasi dirasa sudah cukup,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (26/10/2018).

Irvan menambahkan, selama ini, Dishub sudah menerima banyak keluhan masyarakat terkait adanya mobil parkir sembarangan.

Penerapan denda ini sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 Pasal 24 tentang Perparkiran. Dalam pasal 35 ayat 1 disebutkan, sanksi administratif bisa diawali dengan tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan (menderek) sampai penggembosan atau pencabutan pentil ban kendaraan.

Untuk teknis penerapan sanksi parkir ini, Dishub Kota Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan yang beranggotakan, Dishub Kota Surabaya, Gartap III Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Adapun teknis sanksi denda, Irvan menjelaskan apabila ada mobil atau sepeda motor yang diketahui parkir sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda kendaraan, maka kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik ataupengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, Bank Jatim, BNI, Mandir, BRI.

Selanjutnya, pemilik atau pengemudi menghubungi Command Center 112 menjelaskan jika sudah membayar denda. Kemudian petugas Command Center 112 akan menghubungi petugas patrol gabungan, sehingga petugas patrol gabungan ini mendatangi kembali mobil yang digembok.

“Pemilik atau pengemudi menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas patroli gabungan. Selanjutnya petugas patroli gabungan membuka kunci roda kendaraan pelanggar,” paparnya.

Sedangkan jika kendaraan itu diderek ke tempat yang telah disediakan Pemkot Surabaya, maka prosesnya kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, BANK JATIM, BNI, MANDIRI, BRI.

Selanjutnya, pemilik atau pengemudi mendatangi tempat penyimpanan kendaraan yang diderek dan menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas.

”Setelah itu baru pemilik atau pengemudi kendaraan dapat membawa kendaraannya dari tempat penyimpanan,” ucapnya. (sun/im)

35

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini