IM.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turun tangan menyelidiki skandal beredarnya foto bugil kopilot berinisial P saat menjalani perawatan di IRD RSU dr Soetomo. Menurut IDI, setiap tindakan medis atau nonmedis yang dilakukan pihak rumah sakit kepada pasien harus atas persetujuan pihak pasien atau keluarga.
Ketua IDI Jatim Poernomo Boedi Setiawan mengatakan, pihak rumah sakit atau tim medis memang bisa melakukan pengambilan foto pasien untuk keperluan visum atau tindakan medis lain. Foto tersebut sebagai bukti dokumentasi dan bahan analisa medis.
”Tetapi itupun dokter harus menjelaskan tujuan pengambilan foto kepada pasien. Apalagi itu menyangkut privasi juga alat bukti hukum,” kata Poernomo kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).
Keterangan IDI Jatim ini berbeda dengan pernyataan Dirut RSU Dr Soetomo Surabaya, dr Harsono kemarin. Ia menyatakan bahwa pengambilan foto pasien adalah hal yang lazim terjadi di rumah sakit demi kepentingan diagnosa medis.
Kendati dengan keadaan tubuh telanjang. (Baca: Foto Bugil Viral di WA, Kopilot Cantik Ini Polisikan Dokter RSU Dr Soetomo).
“Dalam kasus ini, IDI tidak bisa menghukum begitu saja, karena kami belum menerima aduan. Meskipun demikian, kami akan melakukan investigasi terkait kasus yang telah booming itu,” tutur Poernomo.
Pernyataan itu ditampik Poernomo. Ia kembali menyatakan, seharusnya sekecil apapun pemeriksaan itu, apalagi memfoto, harus melalui persetujuan, karena hal itu berkaitan dengan privasi seorang pasien.
Selain itu, Poernomo menegaskan, hasil foto medis itu dilarang disebarluaskan di luar kepentingan kesehatan pasien.
“Kalau diedarkan ke publik, itu dapat melanggar privasi pasien dan kode etik tenaga medis, ada sanksinya. Bahkan bisa diproses pidana,” tandas Poernomo.
Sebelumnya, sikap Direktur RSU dr Soetomo, dr Harsono memang terkesan membela anak buahnya, dokter B yang dilaporkan copilot cantik, PJ, atas tuduhan pornografi dan pelanggaran UU ITE.
Harsono menyatakan, tindakan dr B mengambil foto pasien PJ dalam keadaan telanjang diperbolehkan untuk kepentingan medis dan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Selain untuk untuk medical record, foto pasien juga sebagai bahan konsultasi kepada dokter senior sebelum tindakan pengobatan bagi pasien tersebut,” terang dr Harsono, kemarin (29/10/2018). (jan/im)