IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 (RAPBN 2019) menjadi undang-undang. RUU APBN 2019 dengan proyeksi belanja negara Rp 2.461,1 triliun dan asumsi pendapatan Rp 2.165,1 triliun disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Pembahasan RUU APBN 2019 dimulai sejak pukul 12.00 WIB dengan diawali penyampaian pandangan fraksi.
“Apakah setiap fraksi menyetujui RUU APBN 2019 tentang asumsi makro juga pendapatan dan dan belanja negara tahun 2019 menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan rapat paripurna kepada anggota DPR.
Anggota DPR pun secara serentak menyatakan pendapatnya yang menyetujui postur APBN 2019 tersebut. Dengan demikian 10 fraksi menyepakati RUU APBN 2019 menjadi undang-undang.
“Setuju,” jawab anggota DPR secara kompak.
“Terimakasih,” sahut Agus sambil mengetok palu menandai persetujuan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terimakasih untuk setiap proses penyusunan RUU APBN 2019 sehingga mendapatkan kesepakatan. Sebab, dalam penyusunannya RUU APBN sendiri sudah melalui proses yang panjang.
“Pemerintah mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi, komisi, Badan Anggaran DPR RI yang telah melaksanakan proses pembahasan RUU APBN tahun 2019 dengan berbagai pandangan, masukan dan saran yang konstruktif, sehingga dapat dicapai kesepakatan APBN tahun 2019,” kata Sri Mulyani.
Adapun defisit anggaran Rp 296 triliun akan ditutup melalui pembiayaan anggaran dan sebesar Rp 359,3 triliun dipenuhi dari pembiayaan utang.
Sehari sebelumnya, RUU APBN ini telah disetujui Badan Anggaran DPR. Enam fraksi telah memberi persetujuan atas RUU APBN 2019. Tiga fraksi memberikan persetujuan dengan catatan, dan satu fraksi yaitu Gerindra tidak memberikan pandangan.
Dalam RUU APBN 2019, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 2.165,1 triliun, naik dari sebelumnya dalam Nota Keuangan RAPBN 2019 yang sebesar Rp 2.142,5 triliun. Sedangkan belanja negara diproyeksikan sebesar Rp 2.461,1 triliun, juga mengalami kenaikan dari Nota Keuangan sebesar Rp 2.439,7 triliun.
Proyeksi APBN itu disusun berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, tingkat inflasi 3,5 persen, nilai tukar rupiah terhadap USD Rp 15.000, dan suku bunga SPN 3 bulan 5,3 persen.
“Kami berhati-hati dalam situasi yang tidak pasti, tapi APBN ini juga bisa menjadi instrumen fiskal untuk mendukung pembangunan dan prioritas yang tertuang dalam RKP serta mendukung masyarakat tertinggal,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja Badan Anggaran di Jakarta, hari ini.
Yang patut mendapat perhatian, untuk pertama kalinya, APBN 2019 mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang masuk dalam pagu Dana Alokasi Umum untuk mendukung peningkatan pelayanan maupun pembangunan sarana dan prasarana di tingkat kelurahan.
“Dana kelurahan untuk mendukung penyaluran dana desa, bisa menciptakan kohesi dan harmoni untuk mendorong produktivitas daerah tertinggal dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana serta meningkatkan level pelayanan publik,” papar Menkeu. (Baca: Banggar Setujui APBN 2019 Rp 2.461,1 T, Kelurahan Dapat Jatah Rp 3 T). (put/im)