La Nyalla Matalitti dan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi.

IM.com – La Nyala M Mattalitti memenangkan gugatan perdatanya melawan PSSI. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan PSSI selaku tergugat, wajib membayar utang kepada calon anggota DPD RI itu sebesar Rp 13,9 miliar yang terakumulasi sejak Agustus 2017.

Majelis Hakim yang dipimpin Indirawati, dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini, menyatakan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan menolak permohonan gugatan provisi penggugat.

Ada empat poin penting dalam amar putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang diputuskan hari ini, Rabu (31/10/2018). Pertama, majelis mengabulkan sebagian gugatan La Nyalla.

Kedua, menyatakan tergugat (PSSI) wanprestasi. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar utang kepada penggugat senilai utang yang tercatat. Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

PSSI memiliki waktu 14 hari untuk banding setelah sidang ini diputus. Kuasa hukum La Nyalla optimistis PSSI segera menyelesaikan utang itu.

“Setelah 14 hari, klien kami sudah bisa menagih piutangnya dengan dasar hukum putusan ini. Jika diabaikan, kami bisa anggap PSSI melakukan PMH (perbuatan melawan hukum, red). Dan itu bisa dipidanakan,” jelas kuasa hukum La Nyalla, Achmad Haikal Assegaf dalam keterangan persnya, Rabu (31/10/2018). Namun pihaknya meyakini, PSSI tidak akan bertindak sejauh itu, berani melawan putusan pengadilan.

Kuasa hukum La Nyalla yang lain, Robby Ferliansyah Asshidiqqie mengaku menerima putusan majelis, meskipun dalam provisi tidak dikabulkan.

“Gugatan provisi kami memang tidak dikabulkan. Artinya, PSSI tidak punya kewajiban langsung bayar, senilai 30 persen dari utangnya begitu sidang ini diputus. Tetapi, PSSI menjadi wajib bayar seluruhnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Robby.

La Nyalla membawa perkara utang piutang dengan PSSI ke ranah hukum setelah tak menjadi ketua umum federasi sepakbola tertinggi di tanah air itu. Calon Anggota DPD RI ini sempat meminta bantuan kepada Kemenpora untuk menyelesaikannya. (tik/im)

15

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini