IM.com – Pembawa dan pembakar bendera mirip atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertuliskan kalimat tauhid dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis memvonis dua terdakwa pembakar bendera, F dan M, 10 hari penjara dan denda Rp 2000.
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari,” ujar hakim Hasanudin saat membacakan putusannya, Senin (5/11).
Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti, majelis hakim menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. F dan M didakwa membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dibawa oleh Uus Sukmana saat peringatan Hari Santri nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Garut, Senin (22/10).
Baik Uus maupun polisi telah menyatakan bendera yang dibakar tersebut merupakan bendera ormas yang telah dibubarkan pemerintah, HTI. (Baca: Pengibar Bendera Provokatif di HSN Garut Akui Bendera HTI).
Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan banding.
“Menerima,” ungkap keduanya kepada majelis hakim. Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang.
Sementara sidang untuk terdakwa pembawa bendera, Uus Sukmana kini masih berlangsung. (im)