IM.com – Laporan terhadap Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo Suhartono yang diduga terlibat kampanye politik Cawapres Sandiaga Uno dan dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Mojokerto diam-diam sudah bergulir di meja Satreskrim Polres. Dari hasil penyelidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diserahkan ke polisi, Suhartono ternyata juga terindikasi melakukan praktik money politic (politik uang).
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery mengatakan, dugaan praktik money politic yang dilakukan Suhartono terungkap dari pesan singkat (SMS) yang dia sebarkan ke jajaran perangkat desa pada Sabtu (20/10/2018) pagi sekitar pukul 04.50 WIB. Dalam SMS itu, kepala desa yang berpenamilan eksentrik ini mengajak ibu-ibu PKK dan warga Sampang Agung untuk menyambut Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018).
“Tolong beritahu anggota PKK atau Kades agar pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 jam 10.30 WIB berkumpul di depan pabrik Bondvast di depan ibunya pak Lurah berpakaian bebas menyambut bapak Sandiaga Uno, nanti yang hadir saya kasih uang saksu Rp. 20 ribu per orang, terima kasih tolong sebarkan sms ini kesemua anggota PKK dan Kader”. demikian isi SMS tersebut.
Menurut Fery, pada esok harinya saat kedatangan robongan Sandiaga Uno (Minggu), sudah ada tiga spanduk yang terpasang di lokasi.
”Spanduk itu berisi tulisan ucapan selamat datang yang ditujukan kepada Cawapres nomor urut dua, Sandiaga Uno,” jelas Fery, Selasa (13/11/2018).
Fery menambahkan, selain telah disiapkan spanduk, di lokasi tersebut juga telah disiapkan musik patrol beserta penyanyi dan penarinya. Nah, Suhartono lalu membagikan uang Rp 20 ribu kepada emak-emak yang berkumpul untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno yang hanya melintas. (Baca: Kepala Desa di Mojokerto Ini Diperiksa Bawaslu karena Ikut Kampanye Sandi).
“Setelah kami tanya, uang pecahan Rp 20 ribu itu jumlahnya sekitar Rp20 juta. Ini semua yang dibagikan kepada massa yang berkumpul di lokasi tersebut oleh Kades Sampang Agung,” ujarnya.
Dalam laporan polisi tersebut, Fery menuturkan bahwa Suhartono sengaja mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung ketika hendak menuju Pacet. Saat Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno datang di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (21/10/2018), Suhartono, Kades Sampang Agung mendatangi Sandiaga Uno dengan memakai baju warna putih yang didapati tulisan “SAPA 2019 PRABOWO-SANDI 02” sambil mengacungkan dua jari.
“Laporan polisi sudah terbit, soal perkara ini sudah tertulis di laporan polisi nomor LP.B/151/XI/2018/JATIM/RES MJK,” ungkapnya.
Perbuatan yang dilakukan Kades kelahiran Mojokerto, 20 April 1974 itu dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Akibat perbuatannya, Suhartono terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta. (jan/im)