IM.com – Pengedar pil koplo asal Dusun Jeruk, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Sugeng alias Nyaik (29) menemui hari sialnya. Ia dicokok polisi ketika melakukan transaksi pil dobel L di depan SPBU Pugeran, Gondang.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu dini hari (14/11/2018) sekitar pukul 00.30 WIB. Jajaran Reskrim Polsek Gondang rupanya sudah lama mengetahui sepak terjang Sugeng sebagai pengedar pil koplo.
“Pelaku yang sedang menunggu pembeli tidak tahu kalau diintai petugas. Sebelum terjadi transaksi, petugas langsung menyergapnya,” kata Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Abidin, Kamis (15/11/2018).
Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka, polisi menemukan barang bukti 20 butir pil dobel L yang dikemas dalam dua bungkus. Pil double L itu dibungkus plastik bening dan di simpan di sakunya.
“Tak hanya itu petugas juga mengamankan uang tunai 50 ribu rupiah dari hasil penjualan, juga hp dan motor yang di gunakan pelaku,” tutur Zainal.
Sat ini tersangka Sugeng telah dijebloskan ke penjara Polsek Gondang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka di jerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 tentang mengedarkan dan menyediakan farmasi serta alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. (son/im)