IM.com – Perburuan gembong narkoba Mojokerto berlanjut. Penangkapan yang dilakukan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur Minggu (18/11/2018) kemarinsekitar pukul 15.30 WIB, layaknya adegan film action.
Petugas menyergap dua tersangka di dalam mobil Toyota Innova yang sedang melaju kencang di Tol Surabaya-Mojokerto. Saat penyergapan, petugas BNNP dengan menodongkan pistol menghadang mobil Innova yang dikendarai dua tersangka dan memaksa mereka keluar. Tanpa perlawanan, kedua tersangka dengan mengangkat tangan langsung turun.
Dalam penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ZY (39) dan ES (37) beserta barnag bukti 2,2 kilogram narkoba jenis sabu. Kedua tersangka warga Sukabumi dan Jakarta itu merupakan sindikat jaringan Achmad Sulem yang sudah ditangkap sebelumnya.
Mereka merupakan sindikat yang terkoneksi dengan gembong narkoba Aceh. (Baca: BNN Bongkar Sindikat Sabu Mojokerto Jaringan Aceh).
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan bandar di Mojokerto (Achmad Sulem Cs yang merupakan jaringan Aceh,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Senin (19/11/2018). (Baca juga: BNNP Jatim Sebut Gembong Mojokerto Bandar Besar, Masuk Jaringan Anggota DPRD di Sumut).
Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, penyergapan ZY dan ES berawal dari petugas yang mendapatkan informasi adanya aktivitas pengiriman sabu-sabu ke wilayah Jatim. Kedua tersangka ini dicurigai sebagai penyuplai dari Jakarta ke wilayah Jatim melalui jalan darat.
“Dua orang ini yang ciri-cirinya telah diidentifikasi dan membawa mobil dengan TNKB Jakarta. Setelah dilakukan pembuntutan, lalu kami tangkap dan digeledah. Kami temukan barang buktinya sabu-sabu siap edar,” kata Bambang.
Adapun barang bukti sabu 2,2 kilogram yang dibawa kedua tersangka sedianya akan diedarkan di wilayah Mojokerto. Sabu-sabu itu disembunyikan dalam kemasan yang ditutup plastik warna hitam dan dimasukkan tas.
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yaitu lima buah handphone milik tersangka dan satu unit mobil Kijang Innova.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani proses pengembangan ungkap jaringan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara itu dulu informasi yang dapat saya sampaikan. Selebihnya, kasus ini masih proses pengembangan,” tutur Bambang. (sun/im)