Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (kanan) dan salah satu tersangka perantara suap yang juga mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan (kiri).


IM.com – Lima tersangka baru kasus suap dan gratifikasi terkait izin pendirian menara (tower) telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto menjalani pemeriksaan perdana, Jumat (23/11/201). Kelima tersangka yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini merupakan pihak penyuap dan perantara suap dari dua perusahaan PT Protelindo serta PT Tower Bersama Group.

Mereka yang diperiksa yakni Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya dan Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group Ockyanto. Sedangkan tiga lainnya merupakan perantara suap yaitu Direktur CV Sumajaya Citra Achmad Suhawi, Direktur CV Central Manunggal yang juga mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan, serta penyedia jasa di PT Tower Bersama Group Nabiel Titawano.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, para tersangka diperiksa ihwal proses perizinan proyek menara telekomunikasi dan aliran duit suap yang mereka setorkan ke Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP). Tentu saja, duit rasuah itu tidak diberikan langsung ke MKP, melainkan melalui orang kepercayaan yang dipercaya sang bupati.

“Kelima tersangka diklarifikasi terkait dugaan aliran dana pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto,” kata Febri saat dihubungi, Jumat (23/11/2018). Pengurusan izin tersebut terjadi pada Tahun 2015.

Para tersangka punya peran masing-masing dalam kasus suap pengurusan izin tower telekomunikasi milik dua perusahaan. Tersangka Nabiel Titawano diduga bersama-sama Ockyanto selaku memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Kemudian, tersangka Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan diduga bersama-sama Onggo Wijaya memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Skandal suap ini telah menyeret Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka pada 18 April 2018 lalu. Saat ini, MKP masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dalam kasus ini MKP disangka menerima suap Rp 2,7 miliar sebagai imbalan atas proses IPPR dan IMB untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomumkasi lndonesia (Protelindo) di Kabupaten Moiokerto. Total izin tersebut adalah untuk 22 menara telekomunikasi di Kebupaten Mojokerto.

Kasus ini bermula pada awal 2015 pihak Pemkab melalui Satpol PP melakukan tindakan penertiban dan penyegelan karena diduga sejumlah menara menara telekomunikasi tersebut didirikan tanpa perizinan yang cukup dan telah disewakan pada pihak pengguna.

Namun, seteleh penyegelan dilakukan, diduga Mustofa Kamal Pasa meminta komitmen fee sebagai biaya perizinan sebesar Rp 200 juta untuk setiap tower sehingga total untuk 22 tower tersebut adalah Rp 4,4 miliar.

Diduga, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP adalah Rp 2,75 miliar dalam beberapa kali pemberian selama Juni 2015. Suap itu berasal dari PT Tower Bersama lnfrastructure atau Tower Bersama Grup Rp 2,2 miliar dan PT Protelindo baru sebesar Rp 550 juta.

Setelah fee di atas diterima, IPRR dan IMB diterbitkan. (Baca: Dari Dugaan Total Suap Rp 2,74 M untuk MKP, Rp 2,2 M Disetor Lewat Kabag Umum).

Selain kasus ini, MK juga dijerat KPK dalam perkara lain. Bupati dua periode itu diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, di antaranya pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.

Selain menjerat MKP, dalam kasus itu gratifikasi ini KPK juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, Zainal Abidin sebagai tersangka penerima gratifikasi. (sun/im)

81

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini