IM.com – Ahmad Dhani Prasetyo bakal semakin repot dengan dua perkara ujaran kebencian yang menjeratnya. Di tengah proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus ujaran kebencian lain yang dilakukan Dhani segera segera dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke kejaksaan.
Berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat caleg Partai Gerindra itu sebagai tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum Kejati Jatim dalam pekan ini.
“Saya sudah mengkonfirmasi ke Ditreskrimsus bahwa minggu ini akan kita lakukan pelimpahan tahap pertama kasus yang menyangkut tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Ahmad Dhani ke JPU yaitu di Kejati Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (26/11/2018).
Barung mengatakan, berkas-berkas perkara Dhani telah dinyatakan lengkap. Penyidik telah mengantongi keterangan tersangka maupun saksi beserta barang bukti.
“Bukti-bukti berupa akun media sosial tersanga (Dhani), potongan status di media sosial dan video Dhani dan alat yang digunakan untuk membuat vlog. Akun, transmisi, statusnya, alat yang digunakan untuk mentransmisikan sudah kita sita semua,” tandas Barung. (Baca: Kasus Ujaran ‘Idiot’, Polisi Sita Akun IG Dhani).
Hari ini (26/11/2018), Dhani telah menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut musisi asal Surabaya itu hukuman dua tahun penjara.
“Meminta majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian,” kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). Karena itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam perkara ini, Dhani didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter-nya. Cuitan tersebut berkaitan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Tuntutan ini lebih berat dari yang pernah dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ahok dalam kasus penistaan agama. Menurut JPU, hal itu karena perbuatan Dhani dianggap bisa meresahkan masyarakat.
Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat,” ucap jaksa.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak. Dhani tidak bereaksi apa pun.
Sementara tim kuasa hukum meminta waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). “Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi),” ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Polda Bebaskan Dhani dari Kasus Penipuan
Pada saat yang sama, Polda Jatim juga membebaskan Ahmad Dhani dari status tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Alasan penyidik menghentikan penyidikan perkara penipuan dan pengelapan karena kasus yang juga melibatkan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko tergolong perkara perdata utang piutang antara Dhani dengan pengusaha Zaini Ilyas.
“Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar 200 juta. sepertinya kasus perdata lebih tepat,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera.
Peneerbitan SP3 (Surat Penghentikan Penyidikan Perkara) terhadap Ahmad Dhani ini membuat pihak pelapor yang juga korban Zaini Ilyas, kecewa. Pasalnya, kuasa hukum pelapor justru melihat unsur pidana dalam kasus tersebut sudah lengkap.
“Kami kira unsur pidana dan bukti-bukti sudah lengkap, sudah cukup untuk membawa Ahmad Dhani ke penjara,” jelas Ahmad Fathoni, kuasa hukum Zaini Ilyas.
Seperti diketahui, Dhani dilaporkan Zaini Ilyas, warga Sidoarjo akhir September lalu, karena terlibat utang piutang dengan pelapor. Dhani meminjam uang kepada Zaini sebesar Rp 400 juta untuk proyek properti di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Namun dari jumlah utang itu, baru Rp 200 juta yang dikembalikan Dhani pada tahun 2016. Pentolan grup Dewa 19 itu sempat menjanjikan akan mengembalikan dengan cara mengangsur, namun sampai sekarang belum terealisasi.
Pelapor juga mengaku sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Ahmad Dhani atas janji pelunasan utang tersebut. (son/im)