IM.com – Dukun pengganda uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi masih cukup beruntung menghadapi banyak kasus yang menjeratnya. Pada kasus terakhir yakni penipuan, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo ini hanya divonis nihil alias tidak dihukum meski dinyatakan terbukti bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis nihil terhadap Taat Pribadi lantaran terdakwa sudah dijatuhi vonis total 21 tahun dari dua perkara yang sudah diputus sebelumnya (18 tahun untuk kasus pembunuhan dan 3 tahun dalam perakra penipuan). Dalam prosesnya, Taat Pribadi sudah menjalani hukumannya selama hampir 3 tahun.
“Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana membacakan putusannya di PN Surabaya, Rabu (5/12/2018).
Karena alasan itu, Majelis Hakim yang diketuai Anne Rusiana memutuskan terdakwa divonis nihil, kendati dinyatakan terbukti bersalah.
“Meskipun terdakwa telah dinyatakan bersalah dan terdakwa sudah menjalani hukuman pidana bahkan beberapa tindak pidana yang melebihi unsur pidana maka sesuai sesuai juncto pasal 66 ayat 1 KUHPidana maka hukuman pidana yang dijatuhkan oleh terdakwa diputus nihil,” tandasnya.
Vonis nihil itu merujuk pada pasal 12 ayat 4 KHUP. Vonis 21 tahun dan sisa masa hukuman 18 tahun penjara yang dijalani Taat Pribadi akan melampaui batas maksimal 20 tahun penjara jika dalam perkara penipuan kali ini terdakwa divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
“Dengan ini menyatakan, mengadili, terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana penipuan, melanggar pasal 378 KUHP serta mendukung upaya seperti poin yang disebutkan di atas,” ujar Anne.
Sebelumnya, dalam kasus penipuan Muhammad Ali dengan total kerugian Rp 31,5 miliar ini, jaksa menuntut Taat Pribadi hukuman penjara 4 tahun.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum, Rakhmat Hary Basuki mengaku keberatan. Ia menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan.
“Kami hormati keputusan hakim sebagai hukum positif, tapi kami akan mengajukan banding,” tegas Hary.
Hary mengatakan bahwa banyak pertimbangan-pertimbangan yang ia kantongi sehingga membuatnya keberatan atas keputusan hakim.
Menurutnya, di pasal 12 ayat 4 KUHP, pidana badan memang tidak boleh lebih dari 20 tahun. Tapi pihaknya juga mempunyai pertimbangan yang juga bisa dibenarkan untuk mengajukan tuntutan.
”Jadi kalau ada perbedaan dengan majelis, itu hal yang memungkinkan. Tapi kami punya upaya hukum sendiri,” terangnya.
Hary juga membandingkan kasus Dimas Kanjeng dengan kasus Gayus Tambunan. Gayus dijatuhi hukuman pidana sebanyak 28 tahun penjara atas kasus korupsi yang ia lakukan. Sedangkan apabila tidak divonis nihil, Dimas Kanjeng akan dipidana selama 24 tahun.
“Gayus Tambunan itu 28 tahun kan, nanti akan kita kembali kan ke Dirjen PAS. Waktu itu dirjen pas meminta fatwa ke MA tapi tidak dijawab. Akhirnya dirjen pas kembali ke aturan hukum positif,” tuturnya.
Sementara Dimas Kanjeng Taat Pribadi terlihat sumringah usai mendengar putusan majelis hakim. Ia mengucap syukur atas putusan nihil tersebut.
“Kita ikuti putusan pengadilan. Ya Alhamdulillah. Insyaallah menerima putusan ini,” kata Dimas Kanjeng usai sidang.
Keluar ruang sidang, Taat Pribadi langsung disambut puluhan murid setianya yang juga mengucap syukur. “Alhamdulilah Kanjeng,” kata seorang murid Dimas Kanjeng sembari mencium tangannya. (ine/im)