IM.com – Tindak pidana pemilu yang menjerat Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Suhartono ternyata tak sedikit pun mengancam jabatannya. Tim sukses cawapres nomor urut 2, Sandiaga Uno, itu dipastikan tetap menjabat kades kendati nantinya harus nonaktif sementara selama menjalani masa hukuman ketika sudah menerima putusan pengadilan.
Payung hukum yang mengamankan jabatan Suhartono adalah Pasal 8 ayat (2) huruf g Permendagri No 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Aturan tersebut menyatakan seorang kades baru bisa diberhentikan dari jabatannya jika diancam pidana paling singkat 5 tahun.
Sedangkan ancaman hukuman terhadap Suhartono hanya pidana penjara paling lama 1 tahun sebagaimana Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dijeratkan kepadanya.
“Kesimpulan kami karena ancaman hukuman yang dihadapi dia (Kades Sampangagung Suhartono) hanya setahun, tidak bisa diberhentikan dari jabatannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, Rabu (5/12/2018).
Sanksi paling berat, Suhartono hanya bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Itu pun jika majelis hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah kepadanya.
“Pemberhentian sementara selama menjalani hukuman tersebut. Ketika bebas nanti ya kembali menjadi Kades,” ujar Ardi.
Tak sampai disitu, keistimewaan yang diperoleh Suhartono selaku Kades juga belum bisa dinonaktfikan karena kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadapnya. Karena itu, kewajiban Suhartono menjalankan roda pemerintahan di Desa Sampangagung tak terganggu.
“Kalau ditahan kan pemerintahan di desa terganggu, jadi bisa dinonaktifkan dan menunjuk Plt. Tapi karena ini tak ditahan, tidak bisa diberhentikan sementara,” tutur Ardi.
Pada sidang perdana hari ini, Rabu (5/12/2018), Suhartono mangkir. Padahal, agenda sidang untuk tindak pidana pemilu sampai pada putusan hanya berlangsung tujuh hari. (Baca: Kades Sampangagung Mangkir, Kajari Mojokerto Keberatan Sidang Dakwaan Ditunda). (tik/im)