IM.com – Kejaksaan Negeri Sidoarjo hingga kini belum bisa mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta, Vigit Waluyo. Sosok mantan Manajer Deltras Sidoarjo itu kembali mencuat setelah namanya sayup-sayup terdengar ada di balik isu pengaturan skor pada laga penentu di Liga 2 Gurp A antara PSMP kontra Aceh United.
Nama Vigit bahkan terdengar lebih menggema ketika disebut mantan pengatur (runner) skor Bambang Suryo di sebuah acara talkshow di televisi yang tayang live pada 28 November 2018 lalu. Bambang dalam kesempatan itu menyebut Vigit sebagai sontoloyo yang sering mengatur skor atau hasil pertandingan sepakbola di tanah air.
“Saya sebutkan salah satu nama yang saya bilang Sontoloyo tadi itu Vigit Waluyo. Keenapa bisa beredar di Indonesia sampai sekarang? Dia ada masalah (dengan) kejaksaan. Vigit pentolan Mojokerto Putra. Dia ada di Jogjakarta dan Solo,” ujar Bambang Suryo.
Terlepas dari kontroversi itu, Vigit memang bukan sosok yang benar-benar bersih. Ia telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung karena terbukti menggelapkan dana pinjaman PDAM Delta Tirta senilai Rp 3 miliar yang digelontorkan untuk membiayai Deltras selama mengarungi kempetisi Liga Indonesia tahun 2010.
“Pada bulan Juni lalu, Vigit resmi kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid, Kamis (6/12/2018).
Status DPO itu lantaran Vigit sudah tiga kali mangkir panggilan kejaksaan untuk menjalani masa hukumannya sesuai vonis Mahkamah Agung. Idham mengatakan, pihaknya sudah lama menelusuri keberadaan Vigit, tetapi sampai sekarang belum menemukan jejaknya.
“Sampai akhir tahun ini mudah-mudahan bisa tertangkap,” ujar Idham.
Rumah Vigit di Perumahan Pondok Jati, Blok AJ, nomor 16 pun nampak kosong tak terurus. Di teras rumah berlantai dua itu hanya nampak beberapa perabotan berdebu, dan 2 buah tropi bola yang diletakkan dalam lemari kaca.
Meski jarang dihuni, dari depan rumah, sang pemilik rumah memasang 4 kamera pengawas. Menurut Ali tukang becak warga sekitar yang biasa mangkal di depan rumah Vigit, bangunan itu sudah tidak pernah dihuni sejak 2 tahun lalu.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 127/Pid.Sus/2011/PN.Sby, Vigit pada 12 Agustus 2010 yang menjabat sebagai pengelola PS Deltras mengajukan permohonan pinjaman dana sementara untuk Deltras kepada PDAM sebesar Rp3 miliar.
Vigit menerima dana tersebut dalam tiga tahap sebesar Rp 1 Miliar. Tahap pertama pada tanggal 16 Agustus 2010 melalui BPD, tahap kedua pada tanggal 18 Agustus 2010 lewat bank yang sama, dan terakhir pada tanggal 19 Agustus 2010 lewat Bank BRI.
Dan berdasarkan putusan MA, seharusnya Vigit sudah menjalani hukuman sejak 6 Oktober 2016 silam, namun entah mengapa salinan keputusan tersebut tidak sampai kepada pihak terkait. Vigit pun masih bisa leluasa berkeliaran di Indonesia. (im)