IM.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dilaporkan ke Polda karena terkesan menyembunyikan rincian aliran dana hibah tahun 2017 dari publik. Kepolisian didesak mengusut aroma korupsi dana hibah senilai lebih dari Rp 7 triliun yang menyeruak di balik sikap pemprov yang tidak transparan.
Laporan ke Polda Jatim dilayangkan LSM Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) pada Kamis,6 Desember 2018 lalu. Laporan ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nota tanda terima dari staf Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Dalam laporannya, Jaka Jatim melayangkan dua delik aduan yang keduanya mendapat tanda terima. Pertama, dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim mulai tahun anggaran 2013hingga 2017. Kedua terkait tindak pidana keterbukaan informasi publik di mana pemprov dianggap tidak mematuhi putusan Komisi Informasi Publik (KIP).
Laporan kepolisian ini dilatari sikap Pemprov Jatim yang tak mengindahkan sejumlah putusan yang memiliki kekuatan hukum.
“Artinya pemprov selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Jatim diindikasi kuat melakukan tindak pidana keterbukaan informasi publik sebagiamana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang KIP,” tandas Direktur LSM Jaka Jatim, Mathur Husyairi.
Sebelum ini, berdasar pengaduan dari JakaJatim tahun 2016 silam Komisi Informasi Publik dalam keputusannya bernomor 62/VIII/KI/Prov/Jatim/-PS-A/2017 tertanggal 24 Agustus 2017 telah memerintahkan Pemprov Jatim agar membuka informasi apapun terkait aliran dan pengelolaan dana hibah mulai tahun 2013.
Menurut KIP,laporan dana hibah mulai tahun 2013 sampai 2017 yang diminta Jaka Jatim ke Pemprov merupakan informasi yang publik yang bersifat terbuka. Sehingga Jaka Jatim selaku pemohon informasi publik juga bisa mengakesnya.
Atas putusan KIP ini, Pemprov Jatim kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, kedua lembaga peradilan itu menolak keberatan pemohon (Pemprov Jatim) sekaligus menguatkan keputusan bernomor62/VIII/KI/Prov/Jatim/-PS-A/2017.
Tetapi Pemprov hanya menganggap putusan itu hanya angin lalu. Bahkan niat baik Jaka Jatim berkirim surat meminta Pemprov melaksanakan putusan MA tersebut tidak pernah direspon.
“Sangat disayangkan, pemprov yang selama ini dikenal transparan, sering meraih penghargaan ternyata hanya hiasan. Faktanya sangat berbeda,” tegas Mathur.
Adapun laporan terkait dana hibah yang diminta LSM Jaka Jatim ke Pemprov yakni pertama, daftar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab memverifikasi dan mengevaluasi penerima dana hibah dan bantuan sosial (bansos).
Kedua, daftar dan data lengkap calon penerima (lembaga, pokmas, individu) dana hibah tahun 2017 sekaligus total dana yang diterimanya. Ketiga, daftar dan data lengkap penerima danahibah tahun 2014 dan 2015 beserta dana yang diterima yang dikelompokkan per kabupaten/kota.
Keempat, JakaJatim meminta data alokasi bantuan ke pemerintah desa se-provinsi lengkap dengan perencanaan dan penggunaan dana tersebut. Selain itu, LSM yang dinakhodai Mathur Husyairi ini juga meminta Pemprov Jatim memberikan rekapitulasi data pengelolaan dana hibah secara keseluruhan.
Walau sudah ada kekuatan hukum tetap dari PTUN maupun MA, Pemprov Jatim tak kunjung bersikap kooperatif menindaklanjuti putusan PTUN dan MA. Maka, Jaka Jatim pun melaporkannya ke Polda. Salinan putusan KIP, PTUN dan MA itu pun dilampirkan dalam laporan Jaka Jatim ke Polda.
Jaka Jatimsendiri dalam investigasinya menemukan sejumlah indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tahun 2017 di Bangkalan, Madura. Indikasi penyelewengan itu setidaknya mencuat dari beberapa kejanggalan seperti tidak sesuainya dokumen data penerima hibah dengan fakta di lapangan.
“Ada indikasi dana hibah ini diperjual belikan olehoknum eksekutif (Pemprov) dan legislatif (DPRD Jatim),” ujar Mathur.
Modusnya, kata Mathur, hampir setiap pejabat pemprov maupun anggota dewan yang mengakses dana hibah ini mempunyai operator (makelar) di setiap kota/kabupaten calon penerima hibah.
“Dari dana hibah yang disalukran lewat broker (makelar) itu, anggota dewan memperoleh fee 15 sampai 40 persen,” ungkapnya.
Kejanggalan lain, LSM yang sudahtiga tahun ini menyoroti belanja dana hibah Pemprov Jatim tidak pernah menemukan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari penerima atau pengguna bantuan tersebut. Hal itu terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim sejak tahun 2013 sampai 2017.
“Makanya, kami curiga dana hibahini rawan manipulasi dan korupsi,” tandasnya.
Investigasi RAR Temukan Indikasi Penyimpangan Rp 41 miliar di Bangkalan
Selain hasil investigasi sendiri, LSM Jaka Jatim juga mengantongi hasil penelusuran mitra kerjanya, LSM Rumah Advokasi Rakyat (RAR). Menurut Mathur di beberapa Pokmas penerima dana hibah diBangkalan yang dikelola oleh PU Bina Marga Jawa Timur.
’’Temuan kawan-kawan dari LSM RAR, untuk dana hibah Bangkalan yang digulirkan melalui PU Bina Marga Jatim, bisa disimpulkan fiktif,’’ tandas Mathur.
LSM RAR memang fokus melakukan investigasi pengelolaan dana hibah di kecamatan se-Kabupaten Bangkalan dikelolaoleh PU Bina Marga Jatim.
Keterangan Mathur diperkuat Direktur LSM Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Risang Bima Wijaya. Ia mengungkapkan, dari total dana hibah Rp 7,1 triliun, Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim, kebagian mengelola dana sebesar Rp 236 281 500 000 atau Rp 236, 2 miliar.
’’Untuk Kabupaten Bangkalan,digulirkan sebanyak Rp 41.325.000.000,’’ beber Risang. Dana itu dikucurkan kepada 196 kelompok masyarakat (pokmas) di Bangkalan.
’’Sekali lagi, ini hanya dana yang dikelola oleh PU Bina Marga Jatim,’’ tegasnya.
Alasan RAR hanya menginvestigasi dana yang dikelola PU Bina Marga karena peruntukannya adalah pengerjaan fisik insfrastruktur. Bisa berupa jalan desa, jalan kampung, dan saluran air.
”Jadi kalau memang benar realisasi, ada wujud yang tidak bisa disembunyikan. Nah ini tidak ada yang terlihat (hasil pembangunan infrastrukturnya), atau dananya memang ditilap,’’ ujar Risang.
Ia menjelaskan, penggalian data berfokus pada pokmas-pokmas di Kecamatan karena dianggap lebih tertib administrasi. Asumsinya, segala pemasukan dan pengeluaran dana terdokumentasi rapi.
“Selain itu pengurusnya juga lebih mempunyai kemampuan, kontrol serta pengawasannya juga lebih mudah. Jadi, pokmas di kota, bisa dijadikan tolok ukur pengelolaan dana hibah Pemprov tersebut,’’ urai Risang.
Hasilnya, ungkap dia, dari enamKelurahan -domisili alamat pokmas- di Kota Bangkalan yang dikonfirmasi baik secara lisan maupun tertulis melalui surat, tidak ada satu pun yang mengetahui perihal pengelolaan dana tersebut. Atau tidak ada Lurah yang mengetahui lokasi proyek yang dibangun dari dana hibah tersebut.
’’Tentu saja ini tidak beres,karena dalam juklak dan juknis pengelolaan dana itu, pokmas penerima danatersebut harus ada rekomendasi dari Lurah setempat. Lampiran domisili kantor pokmas harus dikeluarkan oleh kelurahan setempat,’’ ujar Risang.
Risang menyebutkan, ada delapanPokmas di enam kelurahan di Kota Bangkalan yang menjadi penerima dana hibah. Kebanyakan dikelola untuk pembangunan janan dan saluran air.
’’Mulai Rp 150 juta, Rp 200 juta, dan yang terbesar Rp 250 juta,’’ kata Risang.
Kabar menyebutkan kalau salahsatu proyeknya adalah jalan di Jalan Pemuda Kaffa. Tapi saat diselidiki, ternyata jalan yang diklaim sebagai proyek dana hibah pemprov itu sudah ada sebelum tahun 2017 sebelum dana hibah digulirkan.
“Artinya, tegasnya, proyek dana hibah di kelurahan itu fiktif,” cetus Risang.
LSM RAR, kesulitan melakukan konfirmasi ke Pokmas-Pokmas karena tidak diketahui alamat kantor, maupunnama-nama pengurusnya. (im)