Ahmad Dhani memprotes penyidik Polda Jatim yang menetapkannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Banser NU.


IM.com – Caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani menuding tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim berbuat curang dalam memproses kasus pencemaran nama baik hingga menjeratnya sebagai tersangka. Musisi kelahiran Surabaya itu curiga, kepolisian memang sengaja ingin menyeretnya ke meja hijau dengan dalih apapun.

“Saya patut curiga kepada tim penyidik Polda Jatim yang menjadikan saya tersangka (kasus pencemaran nama baik). Bagaimanapun cara dilakukan,” kata Dhani kepada wartawan, Selasa(11/12/2018)

Pentolan Grup Band Dewa 19 itu merasa ada skenario dari pihak tertentu untuk menyeretnya ke pengadilan, bahkan sampai ke penjara.  

“Oknum Polda Jatim curang. Saya boleh katakan secara halus tidak profesional. Maunya tim penyidik supaya Ahmad Dhani di P21 (diadili di pengadilan negeri), entah terbukti atau tidak urusan nanti. Itu namanya  curang,” katanya.

 
Kecurangan yang dirasakan Dhani selama menjalani proses hukum di Polda Jatim adalah tidak adanya saksi pakar ITE yang mumpuni untuk memberikan keterangan ahli. Ketika pihaknya mendatangkan saksi ahli yang ikut merumuskan dan merevisi undang-undang hukum ITE, kata Dhani, penyidik malah bertanya tentang hal lain yan tidak terkait dengan pokok perkara.

“Kenapa penyidik Polda tidak mau bertanya, apakah pernyataan Ahmad Dhani soal idiot ini masuk unsur pidana? malah minta keterangan soal teknis pentransmisian,” tandas Dhani dengan nada protes. Menurut Ahmad Dhani, jika pertanyaan itu diberikan, ahli akan menjawab ‘tidak’ dengan tegas.

“Jadi memang kalau maunya tim penyidik supaya Ahmad Dhani di P21 (diadili di pengadilan negeri), entah terbukti atau tidak urusan nanti, itu namanya licik,curang,” katanya.

Bagi banyak ahli hukum pidana, masih menurutDhani, subjek hukum harus jelas, tidak boleh kabur. Sehingga, lanjut suami Mulan Jameela ini, majelis hakim akan memutuskan dengan sah dan meyakinkan.


“Polri kan punya dana yang cukup untuksekadar melakukan riset, sebelum seenaknya saja menetapkan orang jadi tersangka. Tidak profesional,” ujar Dhani menutup siaran persnya. 

Sebelumnya, Polda Jatim menegaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani terkait pencemaran nama baik sudah sesuai dengan prosedur. Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook.

Saat itu, Dhani,yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden, dihadang sejumlahmassa Koalisi Bela NKRI. Dalam video, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot. (tik/im)

34

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini