IM.com – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Sebagai kepala desa, terdakwa dianggap melakukan tindak pidana pemilu menggerakkan dan membagi duit (money politic) kepada ibu-ibu warga desanya untuk menyambut rombongan Cawapres Sandiaga Uno saat melintas di Jalan Raya Desa Sampangagung menuju Pacet.
“Kami merasa tuntutan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan sesuai Pasal 490 junto 282 Undang-undang Nomor 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Ivan Yoko membacakan nota tuntutan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (11/12/2018).
Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa melakukan penyambutan terhadap calon wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2, Sandiaga Uno saat melakukan kunjungan ke Pacet pada Minggu (21/10/2018) lalu. Terdakwa menggerakkan massa melalui pemberitahuan yang disampaikan melalui Whatsapp (WA) kepada anggota PKK Sampangagung dengan iming-iming uang.
“Terdakwa menggerakkan massa dan memberikan uang kepada ibu-ibu yang totalnya mencapai Rp 20 juta. Untuk nominalnya bervariasi,” kata Jaksa.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutjaksa ivan, promotor penyambutan juga telah membentangkan banner. Selain itu, terdakwa bersama massa ibu-ibu PKK juga melakukan swafoto (selfie) dengan cawapresseraya mengajungkan dua jari.
“Sebagai aparatur desa, perbuatan terdakwamenguntungkan peserta pemilu (Caawpres nomor urut 2 Sandiaga Uno) telah melanggar UU PemiluPasal 490 juncto pasal 282,” ujar jaksa.
Hal-hal yang yang memberatkan karena terdakwa sebagai kepala desa tidak menjadi teladan yang baik kepada warganya. Adapun hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah menjalani hukuman.
”Terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindakan pidana yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,” tuturJaksa Ivan.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Abdul Malik menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
“Pembelaan tertulis yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa, Abdul Malik. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa akan digelar Rabu besok (12/12/2018).
Usai sidang, Abdul Malik mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum dan tuntutan yang disampaikan JPU. Pihaknya berharap, majelis hakim bisa menggunakan hati nurani dalam memutus perkara kliennya, Suhartono yang dia anggap tidak bersalah mengkampanyekan Cawapres Sandiaga Uno seperti yang dituduhkan jaksa.
“Dakwaannya Pasal 490 (UU Pemilu) ini terkait kampanye. Nah, klien kami (terdakwa Suhartono) ini tidak melakukan kampanye, tidak ada jadwal kampanye. Mudah-mudahan majelis hakim bisa memutuskan perkara sesuai hati nuraninya,” papar Malik.
Suhartono didakwa melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RINo 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Orang nomor satu di desanya itu, terancamhukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Perbuatan terdakwa menggerakkan massa dan mencegat rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas diJalan Raya Desa Sampang Agung hendak menuju Pacet, Minggu (21/12/2018) lalu dinilai menguntungkan Cawapres Sandiaga.
Mobilisasi massa ibu-ibu PKK tidak hanya dengan tangan kosong. Suhartono juga membagikan uang pecahan Rp 20 ribu dengan jumlah totalsekitar Rp 20 juta kepada warga yang ikut mencegat rombongan Sandiaga.
Saat Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno datang di lokasi sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (21/10/2018), Suhartono, Kades Sampangagung mendatangi Sandiaga Uno dengan memakai baju warna putih yang didapati tulisan “SAPA 2019 PRABOWO-SANDI 02” sambil mengacungkan dua jari, yakni jari telunjuk dan jari tengah. (im)