IM.com – Pedangdut Nella Kharisma akhirnya memenuhi panggilan keduanya sebagai saksi kasus kosmetik ilegal di Mapolda Jatim, Selasa (18/12/2018). Sementara artis dangdut lainnya, Via Vallen berjanji akan datang pada Kamis (20/12/2018).
Keduanya terseret kasus peredaran kosmetik illegal karena menjadi bintang endorse produk alat kecantikan merk Derma Skin Care (DSC) Beauty.
“Yang konfirmasi hadir hari ini satu, yang satunya hadir tanggal 20,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan saat di Mapolda Jatim.
Nella Kharisma yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dipadu celana jeans biru dongker dengan kacamata hitam terlihat jalan begitu cepat ke ruang penyidik.
Pelantun lagu Jaran Goyang ini menjalani pemeriksaan dari penyidik di ruang Subdit IV Tipidter Polda Jatim sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB belum juga keluar.
“Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu illegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM,” paparnya.
Selain Nella dan Via Vallen, penyidik juga memanggil dua artis lain yakni DK dan NR yang disebut-sebut inisal dari Nia Ramadhani –istri bos televisi Anindya Bakrie-.
“Yang dua lainnya masih meluncur dan memang jatuh tempo pemanggilan masih belum,” imbuh Rofiq.
Rofiq mengatakan pemanggilan kepada para artis ini dilakukan untuk menggabungkan keterangan tersangka hingga saksi. Pihaknya juga tengah mempelajari kontrak pelaku saat mengendorse artis.
“Ini saya juga akan mengcompare keterangan saksi lain di tempat produksi maupun tersangka yang kita tangkap dan kontrak-kontrak yang kita dapat dari manajemen,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggelahan itu, polisi menemukan barang bukti 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara illegal.
Penyidik akhirnya menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut. (jan/im)