IM.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar enam sindikat perudian online bermozet ratusan juta rupiah. Dari pengungkapan kasus itu, polisi meringkus Sembilan tersangka tiga di antaranya merupakan warga Mojoketo.
Tiga Bandar judi online asal Mojokerto yang ikut diciduk Polda yakni seorang perempuan bernama Muslikah (61), M Fauzi (33) dan Ahmad Zaini (24).
Enam sindikat lain yang diringkus adalah Suparno (49) warga Tulungagung, Kioe Wendi Kurniawan (53) warga Surabaya, M Husnu Rijal (23) warga Ponorogo, Stefanus Harjanto (34) warga Madiun, Gandung Mujiono (56) warga Nganjuk dan Sokhib (32) warga Pasuruan.
“Dari sembilan tersangka salah satunya terdapat wanita yang juga bandar judi online, bola online dan togel serta jenis perjudian cap jiki. Perkara ini diungkap dalam tempo satu bulan mulai November sampai Desember 2018,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela di Mapolda Jatim, Senin (31/12/2018).
Dalam pemgungkapan kasus ini, tim Subdit Jatrantas Polda Jatim menyita sejumlah alat judi online yang digunakan pelaku untuk beroperasi. Salah satunya, kotak kayu menyerupai laci yang dipakai untuk mengoperasikan judi Cap Jiki.
“Setiap sisi kotak itu dilubangi untuk memasukkan tali-tali senar hingga berbentuk jaring net berjarak 3 cm. Pada alas kotak diberi gambar dan simbol-simbol yang berbeda secara acak,” jelas AKBP Leo.
Untuk memainkannya, pemain cukup melemparkan bola ke dalam kotak tersebut. Bola kemudian memantul ke segala penjuru di atas jaring-jaring net tersebut hingga bola berhenti pada satu titik.
“Gambar pada titik yang dipilih pemain itulah, yang akan memenangkan perjudian ini,” demkian mantan Kapolres Mojokerto ini.
Selain alat judi, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 68 juta, dua unit handphone, tiga kartu ATM, dua lembar kertas bullpen dan kalkulator. Untuk barang bukti judi togel online dua unit laptop, dua unit handphone satu buah modem dan satu buah ATM. (ant/im)