Sidang paripurna DPRD Kabupaten yang dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Muhammad Albarra dengan agenda Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. di Gedung DPRD, Rabu (9/6/2021).

IM.com – Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2020 berhasil melebihi target sebesar 102,15 persen atau Rp 2.402.663.250.548,79. Sedangkan realiasi belanja mencapai 89,05 persen dari target atau sebesar Rp 2.404. 898.902.932,71.

Capaian ini disampaikan dalam sambutan  Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (9/6/2021). Paripurna ini mengagendakan Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Dalam paparannya, Bupati Ikfina menyampaikan sumbangan paling besar pada realisasi pendapatan daerah sehingga berhasil melebihi target berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Realisasi PAD mencapai 112,58 persen dari target atau sebesar Rp 537.297.509.364,79.

“Mengalami penurunan sebesar 17 milyar 702 juta 914 rupiah 12 sen atau sebesar 3,19 persen jika dibandingkan PAD Tahun Anggaran 2019,” kata Bupati Ikfina.

Berikutnya, Ikfina memaparkan realisasi Pendapatan Transfer sebesar 99,23 persen dari target atau sebesar Rp 1.545.284.939.184. Dan Pendapatan lain-lain yang sah sebesar 100,80 persen dari target atau Rp 320.080.802.000.

Suasana sisdang paripurna Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/6/2021).

Pada kesempatan tersebut, Ikfina tak lupa menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forkopimda, Kepala OPD/Instansi, Camat dan seluruh masyarakat. Bupati meyakini, semua komponen tadi memiliki andil partisipasi serta dukungan baik moril maupun materiil yang besar dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

“Semoga hal ini menjadi amal soleh kita,” ucap Ikfina.

Pihaknya berharap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan pemberian masukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mojokerto yang lebih baik ke depannya.

“Selanjutnya sesuai dengan visi kita Terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang Maju Adil dan Makmur melalui Penguatan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusi’a, mari kita berupaya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto seutuhnya,” demikian Bupati Ikfina. (im)

Berikut Isi Lengkap Pidato Bupati Mojokerto pada Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020:

Assalaamu’alaikum  Warohmatullohi Wabarokaatuh

Yth. Saudara Pimpinan dan Para Anggota DPRD;

Yth. Saudara Anggota Forkopimda;

Yth. Saudara Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian serta Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto;         Saudara Pimpinan Partai Politik, LSM dan Tokoh Masyarakat;

Yth. Segenap hadirin yang berbahagia.

Mengawali  sambutan  penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, marilah kita bersama-sama mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya semata kita dapat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang terhormat ini dalam keadaan sehat wal’afiat.

Sidang Dewan yang terhormat,

Kita patut memanjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT, karena kita telah diberikan kekuatan untuk menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di tahun 2020. Hal ini tidak terlepas karena adanya hubungan yang harmonis dan sinergis yang terjalin erat antara Eksekutif dan Legislatif. Kedepan semoga apa yang telah kita capai bersama selama ini dapat ditingkatkan sehingga akan berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, yang pada akhirnya hasil pembangunan ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto.

Meskipun pada saat ini kita sedang menghadapi kondisi Pandemi Covid 19, namun tidak mengurangi semangat dan kerja keras untuk tetap dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto

Sidang Dewan yang Terhormat,

Pada tahun 2021 ini, untuk terakhir kalinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sesuai pasal 298 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam kesempatan ini, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 telah kami sampaikan pada tanggal 7 Juni 2021 dan telah dilampiri dengan:

  1. Laporan Realisasi Anggaran,
  2. Laporan Operasional,
  3. Neraca,
  4. Laporan Perubahan Ekuitas,
  5. Laporan Perubahan SAL,
  6. Laporan Arus Kas, dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Selanjutnya pada pasal 301 ayat 2 menyatakan bahwa persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggunghjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama satu bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterima.

Perlu kami sampaikan bahwa sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan interim oleh BPK-RI yang telah dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2021, kemudian sejak  tanggal  30 Maret 2021 telah  dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun  2020  dan   berakhir  pada  tanggal  29 April 2021. Dan syukur Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” sebagaimana yang telah diperoleh atas Laporan Keuangan Tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 dan Tahun 2019. Yang artinya Pemerintah Kabupaten  Mojokerto telah mendapatkan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” sebanyak tujuh kali berturut-turut.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Berikut kami sampaikan Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2020:

  1. Realisasi Pendapatan sebesar 102,15% dari target atau sebesar 2 Triliun 402 milyar 663 juta 250 ribu 548 rupiah 79 sen, terdiri dari :

–  Pendapatan Asli Daerah sebesar 112,58% dari target atau sebesar 537 milyar 297 juta 509 ribu 364 rupiah 79 sen mengalami penurunan sebesar 17 milyar 702 juta 914 rupiah 12 sen atau sebesar 3,19% jika dibandingkan PAD Tahun Anggaran 2019.

– Pendapatan Transfer sebesar 99,23% dari target atau sebesar 1 triliun 545 milyar 284 juta 939 ribu 184 rupiah.

– Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar 100,80% dari target atau sebesar 320 milyar 80 juta 802 ribu rupiah.

  1. Realisasi Belanja dari target sebesar 2 triliun 700 milyar 485 juta 472 ribu 703 rupiah 51 sen, terealisasi sebesar 89,05% atau 2 triliun 404 milyar 898 juta 902 ribu 932 rupiah 71 sen mengalami penghematan sebesar 295 milyar 586 juta 569 ribu 770 rupiah 80 sen atau 10,95% terdiri dari:

– Belanja Operasi dari alokasi sebesar 2 triliun 130 milyar 626 juta 906 ribu 561 rupiah 28 sen terealisasi 1 triliun 952 milyar 86 juta 135 ribu 6 rupiah 29 sen terdapat penghematan sebesar 178 milyar 540 juta 771 ribu 554 rupiah 99 sen atau 8,38%;

– Belanja Modal dari alokasi sebesar 346 milyar 371 juta 897 ribu 123 rupiah 85 sen, terealisasi sebesar 302 milyar 408 juta 774 ribu 473 rupiah 42 sen terdapat penghematan sebesar 43  milyar 963 juta 122 ribu 650 rupiah 43 sen atau 12,69%;

– Belanja Tidak Terduga dari alokasi sebesar 177 milyar 707 juta 794 ribu 480 rupiah 18 sen terealisasi sebesar 106 milyar 659 juta 968 ribu 262 rupiah, dan 99,94% digunakan untuk penanganan Pandemi Covid 19.

– Belanja Transfer dari alokasi sebesar 45 milyar 778 juta 874 ribu 538 rupiah 20 sen terealisasi sebesar 43 milyar 744 juta 25 ribu 191 rupiah terdapat penghematan sebesar 2 milyar 34 juta 849 ribu 347 rupiah 20 sen atau 4,44%.

  1. Pembiayaan Netto dari alokasi sebesar 348 milyar 383 juta 909 ribu 129 rupiah 33 sen, terealisasi sebesar 348 milyar 529 juta 673 ribu 129 rupiah 33 sen atau 100,04%.
  2. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 adalah sebesar 346 milyar 294 juta 20 ribu 745 rupiah 41 sen.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 tersebut sesuai ketentuan Pasal 154 dan Pasal 161  Peraturan  Menteri   Dalam  Negeri   Nomor  13

 Tahun 2006 tentang Pedoman  Pengelolaan

Keuangan  Daerah  sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dapat direncanakan untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih pada tahun 2020 dapat dijelaskan:

  1. Saldo Anggaran Lebih Awal tahun 2020 sebesar 351 milyar 685 juta 673 ribu 129 rupiah 33 sen;
  2. Penggunaan Sisa Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun berjalan sebesar 351 milyar 685 juta 673 ribu 129 rupiah 33 sen;
  3. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun 2020 adalah sebesar 346 milyar 294 juta 20 ribu 745 rupiah 41 sen;
  4. Sehingga Saldo Anggaran Lebih Akhir Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 adalah sebesar 346 milyar 294 juta 20 ribu 745 rupiah 41 sen.

Laporan Operasional Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2020 dapat dijelaskan:

  1. Pendapatan – LO pada tahun 2020 adalah sebesar 2 triliun 190 milyar 53 juta 341 ribu 254 rupiah 34 sen;
  2. Beban pada tahun 2020 adalah sebesar 2 triliun 178 milyar 859 juta 339 ribu 132 rupiah 48 sen;
  3. Surplus dari Operasi sebesar 11 milyar 194 juta 2 ribu 121 rupiah 86 sen;
  4. Surplus atau Defisit dari Kegiatan Non Operasional nihil;
  5. Pos Luar Biasa nihil;
  6. Surplus/Defisit –LO tahun 2020 sebesar 11 milyar 194 juta 2 ribu 121 rupiah 86 sen.

Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2020 adalah:

  1. Ekuitas Awal tahun 2020 sebesar 5 triliun 870 milyar 696 juta 798 ribu 187 rupiah 78 sen;
  2. Surplus/Defisit-LO sebesar 11 milyar 194 juta 2 ribu 121 rupiah 86 sen;
  3. Koreksi Ekuitas Lainnya adalah sebesar 32 milyar 734 juta 889 ribu 872 rupiah 14 sen;
  4. Sehingga Ekuitas Akhir tahun 2020 adalah sebesar sebesar 5 triliun 914 milyar 625 juta 690 ribu 181 rupiah 78 sen.

Posisi Neraca Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2020 dapat dijelaskan:

  1. Aset sebesar 5 triliun 949 milyar 39 juta 791 ribu 956 rupiah 20 sen;
  2. Kewajiban sebesar 34 milyar 414 juta 101 ribu 774 rupiah 42 sen; dan
  3. Ekuitas sebesar 5 triliun 914 milyar 625 juta 690 ribu 181 rupiah 78 sen.

Sementara posisi Arus Kas Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2020 dapat dijelaskan :

  1. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar 300 milyar 173 juta 122 ribu 89 rupiah 50 sen;
  2. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Non Keuangan sebesar minus 305 milyar 564 juta 774 ribu 473 rupiah 42 sen;
  3. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan nihil;
  4. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran nihil;
  5. Penurunan Kas sebesar 5 milyar 391 juta 652 ribu 383 rupiah 92 sen.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Saudara Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan,

Forkopimda, Kepala OPD/Instansi, Camat dan seluruh komponen masyarakat atas segala partisipasi serta dukungan baik moril maupun materiil yang tak terhingga dalam pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto. Semoga hal ini menjadi amal soleh kita.

Kami berharap bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan pemberian masukan dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mojokerto untuk masa yang akan datang. Adapun materi selengkapnya telah kami sampaikan secara terpisah dalam bentuk buku tersendiri.

Selanjutnya sesuai dengan visi kita “Terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang Maju Adil dan Makmur melalui Penguatan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia”, mari kita berupaya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto seutuhnya.

Demikian yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan dapat memberikan gambaran dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Tahun Anggaran 2020, semoga kita senantiasa dilimpahkan kesehatan dan selalu mendapat petunjuk dan kemudahan dari-Nya dalam menjalankan tugas-tugas ke depan.

Ihdinasshirotol Mustaqim, Wallahulmuwafiq Ila Aqwa Mitthoriq, Wassalaamu ’Alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh

Mojokerto,  9  Juni 2021

BUPATI MOJOKERTO,

 

IKFINA FAHMAWATI, M.Si

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini