IIM.com – Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga orang tersangka pencurian dan penikaman sopir Taksi Grab. Ketiga pelaku berhasil diringkus di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Curah Jeruk, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo pada 31 Desember 2018 pukul 11.30 WIB.
Ketiga pelaku yakni, yakni Eka Wahyu Sumitra (23), Suswati (23), Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan Isman Cahyo Suryanto (21), Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diringkus jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
“E dan S merupakan suami istri. Sedangkan I adalah temannya. Tiga pelaku kami amankan saat akan keluar dari hotel langsung,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno saat jumpa pers, Kamis (3/1/2019).
Dua pelaku Eka Wahyu dan Isman terpaksa ditembak di bagian kaki karena sempat melakukan perlawanan saat disergap.
Kapolres menjelaskan Eka Wahyu Sumitra merupakan otak sekaligus eksekutor penikaman. Sementara Isman dan istrinya bertugas membantu aksi Eka.
“Pelaku memesan taksi online melalui aplikasi di handphone android pelaku. Setelah menemukan korban, pelaku langsung mengarahkan korban yang mengemudikan mobil Datsun warna putih nopol L 1828 ML menuju SPBU Desa Gemekan, Kecamatan Sooko,” jelasnya.
Ketika sampai di SPBU Desa Gemekan, sudah ada teman pelaku yang sudah menunggu, FDK kini statusnya masih DPO atau buron.
“Saat sampai di TKP, pelaku I menjerat leher korban menggunakan tali tampar. Kemudian pelaku E menusuk korban menggunakan pisau hingga 18 tusukan,” tuturnya.
Menurut Setyo, sebenarnya tersangka ingin merampok mobil Datsun putih nopol L 1828 ML milik Yohanes Witondy. Namun, keinginan itupun harus pupus lantaran stuasi di POM Gemekan saat itu ramai dan korban melawan.
“Para tersangka panik dan ketakutan. Akhirnya mereka hanya membawa hp dan power bank milik korban saja. Sedang mobilnya ditinggalkan,” paparnya.
Menurut Setyo, motif tersangka sebenarnya ingin menguasai mobil yang dikemudikan Yohanes Witondy (50) warga Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Pengakuan otak sekaligus eksekutor Eka Wahyu, ia terpaksa melakukan perampokan karena terlilit utang. Soal aksinya yang terlihat professional, Eka mengaku terinspirasi adegan perampokan melalui tulisan dan gambar yang diunggah netizen di Google. Selain itu,
“Saya melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saya mengajak istri saya (Suswati) dan teman saya (Isman dan FDK). Saya mengajak mereka karena tidak ada temen lagi,” ujarnya.
Sementara sang istri, Suswati menimpali, suaminya utang Rp 7 juta untuk melunasi motor memaksa mereka melakukan aksi perampokan. Bahkan dengan tega menkam korban.
“Saya diajak dengan cara dipaksa oleh suami. Saya pun ikut,” tutur Suswati.
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, Yohanes Witondy yang merupakan sopir Grab asal Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto menjadi korban kejahatan saat bekerja.
Yohanes menderita 18 tusukan di sekujur tubuhnya lantaran penumpangnya berniat mencuri mobil milik Yohanes pada 12 Desember 2018 lalu sekitar pukul 02.30 WIB. (jan/im)