IM.com – Nama Vigit Waluyo rupanya masuk dalam daftar runner (pengatur skor) sepakbola yang dibidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri. Terpidana kasus korupsi dana PDAM yang disebut-sebut sebagai dalang di balik pengaturan pertandingan (match fixing) pada sejumlah laga yang diamainkan PS Mojokerto Putra (PSMP) ini bahkan berpotensi segera menjadi tersangka.
“Besar kemungkinan (menjadi tersangka), tapi seluruh bukti dikumpulkan dulu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/1/2019).
Vigit diduga telah bersekongkol dengan tersangka Dwi Riyanto alias Mbah Putih untuk mengatur skor sejumlah pertandingan yang diikuti PSMP. Terpidana kasus korusi yang baru dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu dibidik berdasar pengembangan penyidikan terhadap Mbah Putih.
Mbah Putih sendiri merupakan penyandang dana spesialis untuk pengaturan laga di liga 2 dan 3 yang sudah diringkus tim Satgas Anti-Mafia Bola Mabes Polri di Yogyakarta. Ia bersekongkol dengan Tjan Lin Eng alias Johar yang mejadi runner di Liga 2 dan Liga 3.
“Jadi PS Mojokerto sudah didesain mereka,” ujar Brigjen Dedi.
Lebih jauh, Dedi menjelaskan, Mbah Putih yang menjadi anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berperan sebagai perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak kompromi dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepak bola. Sementara Johar berperan dalam menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan.
“(Perannya) sama seperti tersangka J (Johar), sebagai broker, penerima dana,” ucap Dedi.
Selain Mbah Putih dan Johar, Satgas Antimafia Bola juga telah menangkap dua tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri dan putrinya, Anik Yuni Artikasari alias Tika.
Priyanto bertindak sebagai pihak yang mengatur wasit di lapangan. Statusnya sebagai mantan anggota Komisi Wasit membuat Priyanto memiliki jaringan luas dengan sejumlah wasit nasional yang bisa diajak berkompromi untuk pengaturan laga.
Sementara Anik berperan mengumpulkan pembayaran biaya pengaturan skor
pertandingan dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Uang yang didapat
kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.
Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau
penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU
Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor
8 Tahun 2010 tentang TPPU. (im)