IM.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto, diminta untuk tegas dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya laporan keuangan dan laporan kinerja. Pesan penting tersebut ditegaskan Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, saat memimpin rapat staf awal tahun 2019, Selasa (8/1-2019) pagi di ruang Satya Bina Karya.
“Pengelolaan keuangan pada dasarnya terdiri dari dua hal penting, yakni laporan keuangan dan laporan kinerja. Selebihnya bisa mengikuti seterusnya. Apapun kendalanya, (pengelolaan keuangan) tidak boleh molor. Manajemen waktu sangat penting. Harus dikerjakan dengan tanggungjawab, jangan disepelekan,” tegas wabup.
Di awal tahun anggaran 2019 ini, wakil bupati Pungkasiadi mengucapkan terimakasih kepada segenap OPD Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang telah bekerja keras dan kompak sehingga realisasi APBD Tahun 2018 mencapai 85%. Beberapa PR di 2018 yang belum tuntas seperti Guru Tidak Tetap (GTT), diinstruksikan agar segera diselesaikan.
“Yang paling prinsipil yakni beberapa PR di 2018 yang harus segera diselesaikan, diantaranya tentang GTT. Saya ingin hal itu agar dievaluasi lagi. Tidak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang telah bekerja dengan baik di tahun 2018 sehingga realisasi APBD tercatat 85%,” ujar Wabup
Demikian juga dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita yang mencapai 114,36% atau ada pelampauan 69%. Tolong tahun 2019 dipersiapkan semua dengan baik, termasuk RUP yang harus selesai bulan Januari. Kegiatan selesai akhir tahun 2018 dan cukupi LKPD dengan target WTP,” tambah wabup.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Herry Suwito, dalam pembahasan point-point penting rapat staf juga mengingatkan tiga hal terkait kegiatan utama yang harus ditindaklanjuti mulai dari evaluasi, penilaian, hingga pembahasan.
“Setelah tahun anggaran, ada kegiatan utama yang harus ditindaklanjuti dari evaluasi, penilaian, hingga pembahasan. Yakni Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dimana bulan Februari dokumen sudah harus masuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LKPD sendiri merupakan konsolidasi atas laporan keuangan OPD dan BLUD. Hal penting selanjutnya adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang harus linier dengan evaluasi kerja, serta Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD). Pada pemeriksaan LKPD nanti, BPK juga akan memeriksa Inspektorat,” kata Sekdakab.
Komponen-komponen penting yang harus diingat dalam laporan keuangan SKPD mencakup 5 hal yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas ( LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Untuk diketahui dan diperhatikan, rekonsiliasi OPD bulan Desember 2018 dilaksanakan tanggal 2-7 Januari 2019. Laporan keuangan OPD dikumpulkan ke BPKAD paling lambat tanggal 31 Januari 2018 untuk dicek dan koreksi, selanjutnya memasuki proses reviu di Inspektorat, dan terakhir diaudit oleh BPK-RI. (ika/uyo)