Kedua pihak, Kapolres Mojokerto Kta, AKBP Sigit Dany Setiyono dan sopir truk Ali Afandi beserta pemilik armada truk Gimin Mardianto menunjukkan surat kesepakatan damai yang ditandatangani kedua pihak di Mapolres, Minggu (13/1/2019).


IM.com – Serangkaian sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan sopir truk Ali Afandi masih menyisakan sejumlah polemik. Pihak Polres Mojokerto Kota bersikukuh Ali yang bersalah karena lalai tidak mendengar sirine atau melihat mobil patwal Sabhara yang dinyatakan sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) lalu lintas.

Ada tiga sanksi yang dikenakan kepada sopir dan pemilik armada truk yang dikemudikan Ali Afandi. Yakni sanksi tilang dan retraining road safety yang harus dipatuhi Ali sebagai sopir serta memperbaiki kerusakan mobil patwal Sabhara yang ringsek di bagian pintu depan sebelah kanan usai ditabrak truk milik Gimin Mardianto.

“Kalau saat itu bukan truk yang dikemudikan Pak Ali, mungkin yang menabrak kendaraan lain, tentu tidak separah ini kerusakannya,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono.

Mobil Patroli Petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota yang tengah mengawal tahanan ditabrak truk yang dikemudian Ali Afandi di perempatan Jalan Majapahit-Kartini, Kota Mojokerto Kamis (10/1/2019), sekitar pukul 10.30 WIB.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Hanya salah satu anggota kepolisian yang menumpangi mobil patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota sempat mengalami syok. (Baca: Truk Hantam Mobil Patroli Sabhara, Bunyi Sirine Pelan, Sopir Dianggap Lalai).

Kapolres menegaskan, setiap kecelakaan pasti ada pelanggaran. Ia tetap pada pendirian mobil patwal bukan pihak yang melakukan pelanggaran dalam kecelakaan tersebut.

“Saya tidak mencari yang salah, apakah kesalahan dan pelanggaran itu dilakukan oleh kepolisian yang sesuai dengan SOP? Kan tidak,” tandas AKBP Dany.

Dany mengatakan, pengemudi truk dianggap tidak bisa lepas dari tanggungjawab sebagai pihak yang mutlak melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dalam kecelakaan tersebut.

“Bahwa harus ada rambu-rambu, marka jalan dan peralatan lalu lintas yang lain memang iya, tapi pelanaran mutlak tetap ada pada sopir truk. Dan itu sudah disadari oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Lebih jauh, Kapolres menepis pendapat Asosiasi Pengemudi Nasional (APN) bahwa patroli pengawalan tahanan bukan termasuk pengguna jalan yang memiliki hak prioritas untuk didahulukan sesuai UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jangan lupa tahanan ini bukan sembarang tahanan. Itu tersangka kasus pembunuhan lho, tidak main-main. Pengawalan ini penting untuk mengamankan tahanan,” cetusnya.

Penegasan kapolres juga menyangkal anggapan bahwa urutan kendaraan patwal tahanan dari Lapas Klas IIB Mojokerto itu tidak sesuai SOP. Menurut Kapolres, susunan kendaraan patwal sudah sesuai SOP.

Sebab tidak mungkin bagi kepolisian untuk menjaga setiap titik persimpangan selama proses patroli dan pengawalan (patwal).

“Misalkan sepeda motor polisi tidak didepan untuk membuka konvoi, tetapi disamping dan belakang (kendaraan yang membawa tahanan) memang untuk melakukan pengamanan samping. Jadi pengamanan tahanan yang lebih penting,” tegasnya.

Sebelumnya, pendiri Asosiasi Pengemudi Nasonal (APN), Agus Yuda mengatakan, pengawalan mobil tahanan termasuk prioritas yang mengharuskan pengguna jalan lainnya harus mengalah sebagaimana aturan lalu lintas.

“Melihat dari Undang-Undang, kalau menurut saya mobil tahanan itu bukan untuk keperluan khusus,” kata Agus. 

Menurut Agus, Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan disebutkan bahwa terdapat beberapa kendaraan yang diprioritaskan di jalan dan harus disertai dengan pengawalan polisi.

Antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara.

“Menurut saya yang diprioritaskan seperti ambulans pemadam kebakaran dan pengawalan RI 1 (Rombongan Presiden),” ujarnya.

Mobil Patwal Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota yang ringsek bagian depan sebelah kanan usai ditabrak truk yang dikemudikan Ali Afandi. Biaya perbaikan kerusakan mobil ini harus ditanggung pemilik armada truk, Gimin Mardianto mewakili sopirnya.

Agus juga menilai, pengawalan yang dilakukan anggota Satuan Sabhara Polresta Mojokerto seharusnya pengawal yang mengendarai roda dua berada paling depan untuk menghentikan kendaraan lain saat di persimpangan. (Baca: Asosiasi Pengemudi Anggap Kecelakaan Truk vs Mobil Patwal Kesalahan Polisi).

Dalam kasus ini, pengawal dengan roda dua berada di belakang. Sehingga truk yang melaju dari arah barat (Jalan Kartini) menabrak sedan polisi yang melaju dari arah utara (dari arah alun-alun Kota Mojokerto). Terlebih saat itu lampu traffic light di Jalan Kartini menyala hijau.

Sementara sopir truk, Ali Afandi mengaku tidak mengetahui ihwal aturan pengguna jalan untuk mendahulukan mobil patwal kepolisian. Ia juga tidak mendengar bunyi sirine mobil patwal karena kurang fokus.

“Saat itu memang lampu (traffic light) menyala hijau, tapi tidak mendengar bunyi sirine. Tidak fokus karena mendengarkan musik (yang diputar di truk),” ujarnya.

Terlepas dari polemik tersebut, pengemudi truk Ali Afandi dan pemilik armada Gimin Mardianto legowo menerima sanksi setelah jalur damai disepakati kedua pihak. Ali mengaku bersalah melanggar lalu lintas dan menerma sanksi tilang yang dijatuhkan polisi.

“Kalau ditilang ya memang saya melanggar, saya ikhlas. Saya minta maaf karena melakukan pelanggaran ini,” ujar Ali. (Baca: Sopir Truk Tetap ‘Dihukum’ Meski Sudah Damai, Ini Sanksinya).

Sementara pemilik armada truk, Gimin Mardianto pun siap bertanggungjawab atas kerusakan yang dialami mobil Patwal Sabhara akibat ditabrak truknya. Tanggung jawab memperbaiki kerusakan itu, kata Gimin, akan dia tanggung sendiri.

“Karena tidak mungkin sopir yang menanggung biaya perbaikan. Gajinya berapa? Saya yang menanggungnya,” kata Gimin. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini