Riri Febianti/Febriyanti (kiri) dan Fatya Ginajasari memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (17/1/2019) sebagai saksi untuk mucikari ES.

IM.com – Sampai hari ini hanya dua selebriti yang memastikan hadir sebagai saksi kasus prostitusi artis pada pemeriksaan Kamis (17/1/2019) yakni Fatya Ginanjasari, Riri Febianti. Sementara empat artis lain, Mulya Lestari, Baby Shu, Aldina Cena dan Tiara Permatasari belum ada kejelasan.

Kedua saksi tersebut rencananya akan diperiksa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai saksi untuk tersangka mucikari Endang (ES). 

“Surat panggilan sudah diterima oleh RF dan FG melalui keluarganya. Mereka juga akan datang diantar keluarganya,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Senin (14/1/2019).

Riri Febianti merupakan artis yang telah membintangi cukup banyak sinetron di televisi swasta. Sementara Fatya merupakan finalis Puteri Indonesia 2017 asal Kalimantan Utara. 

Dalam perkara yang diduga melibatkan artis Vanessa Angel ini, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan mucikari. Keduanya berinisial TN dan ES alias Siska.

Tersangka ES diduga memiliki sebanyak 45 koleksi artis yang bisa dibooking. Sementara TN memiliki sebanyak 100 model yang bisa diajak untuk memuaskan syahwat laki-laki.

Tarif booking untuk model ini bervariasi mulai termurah Rp 25 juta hingga paling mahal mencapai ratusan juta untuk dieksekusi di luar negeri. Sedangkan untuk artis dibanderol lebih tingggi yakni Rp 40 juta sampai ratusan juta rupiah. (Baca: Banderol Rp 80 Juta, Vanessa Hanya Dapat Rp 35 Juta). Dari tarif itu, besaran komisi untuk si mucikari juga bervariasi. Ada yang 25 persen dan ada yang 30 persen. Sebelum pemesan dilayani, terlebih dulu harus menyerahkan uang muka sebesar 30 persen.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 15.000. (son/im)

248

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini