Tim kuasa hukum pelapor menunjukkan berkas pembangunan Kondotel Emerald Batu yang diduga merugikan puluhan korban senilai total Rp 7 miliar.

IM.com – Rachmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Jatim, Senin (21/1/2019). Putri presiden RI pertama, Soekarno itu diduga melakukan penipuan dalam pembangunan Kondotel milik PT Penta Berkat di Kota Batu.

Rachmawati diketahui pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Meskipun sudah berstatus mantan, pelapor Arif Soetanto dan puluhan korban lain masih menganggap adik kandung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekartoputri itu tetap sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab atas dugaan kasus penipuan ini.

Para korban ini sejatinya sudah melayangkan somasi kepada Rachmawati Soekarnoputri dan M Fadlan. Tetapi sejauh ini, hanya Rachmawati yang membalas somasi tersebut. 

“Ibu Rachmawati juga melaporkan Fadlan karena merasa dirugikan dalam kasus ini,” tutur kuasa hukum korban, Nuning Tyas, usai melapor di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (21/1/2019).

Menurutnya, Rachmawati mengaku juga menjadi korban investasi pembangunan Kondotel Emerald Batu sebesar Rp 5 miliar. Belakangan kemudian, Rachmawati disebut mengundurkan diri dari PT Penta Berkat.

“Tetapi laporan kami terhadap yang bersangkutan tetap lanjut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Apalagi surat pengunduran diri (Rachmawati) tidak disertakan dalam balasan surat somasi ke kita,” kata Nuning. 

Laporan terhadap para petinggi PT Penta Berkat termasuk Rachmawati selaku komisaris dan M Fadlan (Dirut) diterima Polda Jatim dengan nomor LPB/63/1/2019/UM/JATIM ini. Selain Rachmawati dan Fadlan, ada beberapa direksi lain yang juga masuk dalam laporan tersebut antara lain, Michael dan Adi Sasongko. 

“Pada intinya kami melaporkan PT Penta Berkat. Ada komisaris Bu Rachmawati dan Direktur Utama Muhammad Fadlan dan kawan-kawan (direksi dan manajemen perusahaan), itu yang kami laporkan,” ujar Kuasa Hukum korban lainnya, Barlian Ganisha.

Ada 30an orang yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi hunian kondotel kelas bintang 3 ini. Total nilai kerugian yang dialami para korban sebesar Rp 7 miliar.

“Setiap orang sudah membayar Rp 400 juta sampai Rp 800 juta, itu harga kondotel per unitnya. Ada sebagian bayar lunas ada yang sebagian beli dua dan tiga unit,” ungkap Barlian.  Semua bukti terkait pembayaran, dokumen ikatan jual beli dan PJB juga disertakan dalam laporan mereka ke polisi.

Barlian mengatakan, para korban merasa tertipu dengan janji PT Penta Berkas. Perusahaan, lanjutnya, berjanji pembangunan kondotel yang dimulai awal tahun 2015 bakal selesai tahun 2016.

”Tapi faktanya, sampai 2019 belum jadi. Bahkan belum ada satupun bangunan, lokasinya masih berupa lahan,” tandas Barlian.


Terpisah, Kepala SPKT Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim membenarkan adanya laporan dari para korban dugaan penipuan pembangunan Kondotel dari korban. Cecep menyatakan, terlapor dalam kasus ini M Fadlan Dkk.

“Sudah diterima atas nama terlapor M Fadlan,” tandasnya.

Sementara Fadlan melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution sempat membantah melakukan penipuan dalam pembangunan Kondotel Emerald Batu beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Fadlan Muhammad tidak memiliki keterlibatan dengan kasus investasi bodong condotel tersebut. “Oh tidak, Fadlan tidak terlibat,” kata Razman.

Ia menyebutkan bahwa ketika kasus itu mencuat, Fadlan Muhammad masih belum menjabat posisi apapun di PT Penta Berkat. Oleh karena itu, kasus tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan Fadlan Muhammad.

“Fadlan itu masuk jadi Dirut PT Penta Berkat jauh setelah para investor itu mendirikan perusahaan. Fadlan bergabung bersama Ibu Rachmawati, Fadlan tidak mengenal siapa-siapa investor 27 orang yang katanya kasus penipuan condotel,” ucapnya. (tik/im)

49

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini