Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris membeber barang bukti dan tersangka mucikari prostitusi, Sri Rahayu, Rabu (13/2/2019)

IM.com – Praktik prostitusi terselubung di Sidoarjo terbongkar. Polisi meringkus Sri Rahayu (48), germo yang menjajakan perempuan muda dengan tarif Rp 1,5 juta sampai Rp 2,1 juta untuk sekali kencan.

“Dia (Mami Ayu) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perdagangan orang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Rabu (13/2/2019). Dari pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka dengan rambut disemir merah tersebut sudah sekitar dua tahun menjalankan bisnis pelacurannya.

Mucikari asal Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo itu tergolong pintar menutupi bisnis pelacurannya agar tak terendus polisi. Ia hanya menjajakan perempuan kepada para lelaki hidung belang yang dikenalnya.

“Dari mulut ke mulut. Bukan dari handphone atau alat komunikasi lainnya, tapi dari perkenalan saja. Kebetulan, mucikari ini banyak teman,” tutur Harris.

Jumlah perempuan binaannya pun tidak banyak, hanya lima orang. Usianya berkisar 20 sampai 25 tahun.

Mami Ayu, demikian mucikari itu biasa disapa, juga menjaring para perempuan tersebut lewat perkenalan langsung. Selain bisa dibooking ke hotel untuk melayani libido pelanggannya, para perempuan itu juga diperdagangkan untuk menemani dugem, karaoke atau pesta lain.

“Sesuai permintaan pelanggan. Biasanya mereka (para lelaki hidung belang) yang menghubungi tersangka untuk dicarikan cewek. Lalu dia menunjukkan foto cewek-cewek yang menjadi anak buahnya,” ujar Harris.

Setelah ada kesepakatan, pelanggan dan perempuan binaan Mami Ayu yang dibooking janji bertemu di suatu tempat. Tentunya setelah si pelanggan membayar sejumlah uang sesuai tarif yang disepakati dengan Mami Ayu.

Penangapan Mami Ayu yang berawal dari laporan masyarakat itu pun dilakukan di sebuah hotel. Saat itu, ibu tiga anak ini mengantar cewek bookingan untuk bertemu pemesannya di Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo.

“Dalam penangkapan itu juga disita uang dari transaksi prostitusi Rp 2,1 juta dan ponsel milik tersangka serta perempuan anak buahnya (bookingan),” ucap Harris.

Dari Rp 2,1 juta yang dibayar pelanggan, Mami Ayu menerima komisi Rp 800 ribu. Sisanya untuk perempuan yang melayani libido pelanggannya.

”Kamar hotel sudah dibayar pelanggan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Sri Rahayu dijerat pasal 2 UURI Nom 21 tahun 2007 dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang pidana. Ancamann pidananya, maksimal 15 tahun penjara. (son/im)

248

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini