IM.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto berkomitmen mewujudkan lingkungan birkorasi yang bersih serta meningkatkan mutu pelayanan. Komitmen itu dideklarasikan melalui pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Kegiatan ini dihadiri seluruh Forkopimda, mulai dari perwakilan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, OPD Kabupaten/Kota Mojokerto, Kejaksaan Kabupaten/kota, Kodim,Polres Kabupaten/Kota Mojokerto, tokoh agama, dan instansi terkait di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan RA. Basoeni, Senin (18/2/2019).
Kepala Humas PN Mojokerto, Erhammudin menjelaskan, pencanangan ini sesuai dengan perintah Mahkamah Agung yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 194 A/KMA/SK/XI/2014 tanggal 25 November 2014.
“Untuk memenuhi syarat pengusulan ke arah zona integritas WBK dan WBBM pengadilan diantaranya harus sudah melaksanakan reformasi birokrasi, pelayanan publik, memiliki nilai minimal C telah mencanangkan zona integritas,” ujar Erhammudin.
Selain itu, institusi juga telah melakukan penilaian internal dengan hasil wajar tanpa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, PN Mojokerto sudah memenuhi persyaratan untuk menuju WBK dan WBBM. Sehingga fokus yang dilakukan PN saat ini adalah bisa meraih predikat Zona Integritas.
“Ada enam area yang harus dipenuhi, pertama area manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan yang terakhir penguatan kualitas pelayanan publik. Semuanya sudah kita lakukan termasuk dengan adanya pendaftaran tidak repot, hanya langsung tekan sehingga memudahkan pelayanan publik,” tambahnya.
Dengan adanya pencanangan ini, Erhammudin berharap masyarakat bisa lebih mudah dalam mengakses produk-produk atau informasi apapun yang berkaitan dengan PN Mojokerto. (joe/im)