Ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Rabu (20/2/2019) menggelar unjuk rasa di depan pabrik PT PRIA untuk menuntut pembongkaran gudang dan pembersihan timbunan limbah yang mencemari lingkungan mereka.

IM.com – Petinggi PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) tak mau disalahkan atas indikasi pencemaran lingkungan warga dari timbunan bahan beracun dan berbahaya (B3) di pabrik pengolahan limbah di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Alasannya, tanggung jawab atas permasalah lingkungan warga yang terdampak penimbunan limbah PT PRIA sudah menjadi ranah pemerintah.

General Affair Manager PT PRIA Rudi Kurniawan, menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan menemui kata sepakat soal penanganan limbah B3 yang ditimbun di bawah gudang. Dalam pertemuan pada 12 Februari 2019 itu, Rudi menerangkan, disepakati bahwa pembongkaran dan pembersihan (clean up) limbah yang tertimbun di bawah lahan atau rumah warga diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim disokong Pemkab Mojokerto.

“Sedangkan PT PRIA hanya membantu pengangkutan dan pengolahan limbah, sifatnya bantuan sosial,” ujar Rudi. Ia menambahkan, DLH pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto.

Sedangkan yang menjadi tanggung jawab PT PRIA, kata Rudi, adalah melakukan menjaga limbah di area pabrik agar tidak mencemari lingkungan sekitarnya. Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengujian independen limbah di dalam lokasi pabrik.

“Sudah dilakukan pengeboran mulai air, tanah dan beberapa titik di area luar perusahaan. Tidak ada korelasi masalah penimbunan atau dampak akibat limbah B3 tersebut,” cetusnya. Ia juga membantah pabriknya menimbun ribuan ton limbah B3 sebagaimana tuduhan warga.

Sebelumnya, warga menuntut pembongkaran gudang penimbunan limbah PT PRIA yang mencemari sumber air di Desa Lakardowo dan menyebabkan sejumlah warga menderita sakit kulit serta kesehatannya terganggu. (Baca: Bahaya, Limbah B3 Pabrik PT PRIA Ditimbun di Bawah Tanah Desa Lakardowo).

Dengan demikian, Rudi menegaskan, aksi unjuk rasa dan tuntutan warga ke pihak PT PRIA, salah alamat. Menurut Rudi, lingkungan warga yang terkontaminasi bukan berasal dari limbah yang telah lama ditimbun di wilayah sekitar pabriknya.

“Tidak ada dumping limbah apapun. Sebelum ada pabrik (PT PRIA), memang sejak dulu kondisi airnya sudah seperti itu,” tandasnya. (joe/im)

1,198

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini