Ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto ketika berunjuk rasa di depan pabrik PT PRIA menuntut pembongkaran gudang penimbunan limbah B3 di bawah tanah yang mencemari lingkungan mereka.


IM.com – Babak baru perlawanan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto terhadap keberadaan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang direstui Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai bergulir. Hari ini, Jumat (811/2019), warga Lakardowo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait penolak izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT PRIA yang diterbitkan Pemkab.  

Dalam memori PK yang dilayangkan ke Mahkamah Agung itu, warga Lakardowo yang diwakili Sutamah dan Rumiati Cs menuntut beberapa hal.

Pertama, meminta majelis hakim PK membatalkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188/1886/KEP/416-110/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Industri Batako PT PRIA. Kedua, warga menuntut Bupati atau wakil Bupati selaku tergugat agar mencabut SK Nomor 188/1886/KEP/416-110/2017 tersebut.

Sebaba bagi warga, SK Bupati tertanggal 20 Oktober 2017 tersebut telah merenggut kehidupan layak warga Lakardowo. (Baca: Bahaya, Limbah B3 Pabrik PT PRIA Ditimbun di Bawah Tanah Desa Lakardowo).

“Kami meminta SK Bupati itu dinyatakan batal atau tidak sah karena merestui PT PRIA yang telah melukai banyak warga. Limbahnya mencemari lingkungan dan air yang dikonusmsi warga sampai menyebabkan penyakit kulit,” tandas Sutamah Cs dalam keterangan tertulis. (Baca juga: Pencemaran Limbah B3, PT PRIA Lempar Tanggung Jawab).

Permohonan PK itu juga dilengkapi dengan fakta dan bukti baru (novum). Antara lain dokumen keabsahan penggugat, Sutamah dan Rumiati sebagai warga asli Dusun Sambigembol, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Sebelumnya, gugatan warga atas izin Amdal paving dan batako itu kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena hakim meragukan kedudukan Sutamah sebagai warga asli Dusun Sambigembol, Desa Lakardowo. Atas alasan itu PTUN Surabaya pun menolak gugatan Sutamah Cs dalam  putusan nomor 100/PDT.G/LH/2018/PTUN.SBY.

Alasan kedua, PTUN SBY menolak gugatan perdata warga adalah karena lokasi pabrik PT PRIA di Desa Lakardowo tidak sesuai dengan titik koordinat objek yang disengketakan warga.

“Itu kesekhilafan dan kesesatan majelis hakim PTUN yang tidak mempertimbangkan fakta dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (SPS),” demikian keterangan Sutamah Cs.

Petisi Tolak Limbah PT PRIA Menggema di Medsos

Sebelum permohonan PK ini bergulir, warga Lakardowo bersama aktivis lingkungan mencuatkan petisi menolak pencemaran lingkungan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Lakardowo, Mojokerto. Petisi itu viral di media sosial, Kamis kemarin (7/11/2019).

https://twitter.com/Praditya_wibby/status/1192062680326004737?s=20

Dalam petisi itu disebutkan penimbunan limbah batubara telah mencemari air dan tanah di Lakardowo sejak 3 tahun lalu, dan telah berdampak pada anak-anak hingga orang dewasa. 

“Lebih dari separuh warga di Lakardowo Mojokerto harus menderita luka dan gatal-gatal. Mayoritas bayi dan anak-anak,” bunyi petisi tersebut.

Dalam petisi yang telah ditangani 463 orang, Kamis (7/11/2019) pukul 8.00 WIB, itu juga menyebutkan kulit warga terdampak dipenuhi luka melepuh, gatal dari wajah hingga kelamin. 

“Mohon bantuanya warganet utk RT supaya kita bisa menolong sodara kita di lakardowo mojokerto yg kena dampak limbah B3 Batu bara oleh PT. PRIA,” tulis pemilik akun twitter @Praditya_wibby yang memposting unggahan petisi, pada Kamis (7/11/2019). (im)

305

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini