IM.com – Pasutri terdakwa kasus pembuangan bayi dalam jok, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rocmatul Hidayati (21) dituntut 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai, kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan bayinya meninggal dunia.
“Menyatakan terdakwa Cicik Rochmatul Hidayati binti Mockhamad Mansyur terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal anak mati, yang melakukan orang tuanya,” ujar jaksa Kusuma Rahardjo di ruang sidang chandra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis siang (21/2/2019).
Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo pasal 76 C UU RI no. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Selama persidangan, raut muka Cicik nampak sedih. Ia beberapa kali terlihat mengusap air mata di pipinya.
Sementara pihak keluarga yang hadir dalam persidangan juga kelihatan shocki mendengar tuntutan yang diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Pihak hakim kemudian memberikan kesempatan pada kedua terdakwa untuk mengajukan pledoi, yang rencananya akan digelar minggu depan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Alex Askohar menilai tuntutan yang diajukan jaksa sangat memberatkan. Bahkan menilai jaksa tidak memiliki hati nurani.
“Ya sesuai dengan bukti-bukti dan saksi sebelumnya. Mungkin itu akan menjadi pertimbangan hakim. Kalau kami merasa keberatan dengan tuntutan itu. Dan tuntutan itu tidak berhati Nurani. Sebab, mereka sudah dinikahkan, kedua sudah mengaku salah, dan mereka juga sudah melakukan upaya peneyelamatan dengan membawa ke puskesmas,” kata Alex.
Rencananya, Alex akan menyampaikan keberatan saat sidang pledoi, berdasarkan saksi-saki dan bukti yang ada. Harapannya, agar kedua terdakwa diberikan hukuman lebih ringan oleh Hakim.
Sekadar mengingatkan, Dimas Sabhra Listianto dan Cicik Rocmatul Hidayati merupakan pasangan kekasih yang kerap berhubungan intim. Hubungan tersebut membuat Cicik hamil hingga melahirkan bayi laki-laki.
Karena takut, sejoli ini berusaha mengunggurkan kandungan dengan meminum pil aborsi Gastur yang dibeli dari seorang bidan asal Gresik, Nursaadah Utami Pratiwi (25). Tapi Tuhan berkehendak lain, abori tersebut gagal hingga bayinya lahir dengan selamat. (Baca: sejoli orang tua bayi meninggal dalam jok motor dinikahkan di mapolres).
Kelahiran bayi di luar nikah itu membuat ketakutan Dimas dan Cicik memuncak. Apalagi kondisi bayi mungil itu kritis.
Sejoli ini pun berinisiatif mencari bantuan medis untuk merawat kondisi bayi mereka. Tapi kaena takut ketahuan orang, mereka memasukkan bayinya ke dalam jok motor Yamaha NMax untuk dibawa ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar.
Sayangnya, nyawa bayi tersebut tak tertolong saat dirujuk ke RS Gatoel, Kota Mojokerto. Akibat kejadian ini, Dimas dan Cicik ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku membantah sengaja menelantarkan bayinya hingga meninggal dunia di dalam jok. (Baca: Terdakwa Pembuangan Bayi di Luar Nikah Bantah Menelantarkan). (joe/im)