IM.com – Sony Anggara (20) tak pernah menyangka aktivitasnya mengedarkan sabu-sabu sudah dipantau kepolisian. Pemuda asal Dusun/Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, itu akhirnya dringkus polisi saat menunggu pelanggannya di area parkir sebuah ritel waralaba di Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jumat malam (22/2/2019).
Sony ditangkap jajaran Polsek Mojoagung, Jombang. Polisi sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka sebelum penggerebekan.
“Penangkapan tersangka berdasar laporan masyarakat,” kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin, Sabtu (23/2/2019).
Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak perbuatannya mengedarkan sabu. Namun barang bukti beberapa paket sabu siap edar yang dibawanya membuat tersangka tak bisa berkelit lagi.
“Awalnya, pelaku mengelak tudingan petugas. Namun saat kami geledah, ditemukan sejumlah barang bukti sabu di saku pelaku,” ujar Khoirudin.
Polisi mengamankan 1 plastik klip berisi 1 paket hemat sabu-sabu berat kotor 0,26 gram yang dimasukkan di dalam dompetnya di saku celana belakang sebelah kanan. Sementara di saku jaket sebelah kiri tersangka, polisi menemkan 1 buah pipet kaca sepanjang 15 sentimeter. Selain itu, ada juga 1 unit ponsel merek Lenovo warna gold yang disita polisi.
Sony kemudian digelandang petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mojoagung. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” tutur Khoirudin. (son/im)