Pabrik penyuplai energi listrik untuk industri grup PT Sinergy Power Source (SPS) di Desa Kembangringgit, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang berlokasi di sebagian lahan sengketa milik warga.

IM.com – Presiden Joko Widodo menekankan agar pemerintah segera menyelesaikan seluruh persoalan sengketa tanah antara perusahaan dan masyarakat desa dengan keberpihakan kepada rakyat. Arahan ini bisa menjadi angin segar bagi lima warga Dusun Bajangan, Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Mojokerto yang merasa lahan pertaniannya diserobot PT Sinergi Power Source (SPS).

Sengketa lahan warga Bajang, Kembangringgit dengan PT SPS seperti berlarut-larut. Warga merasa segala upaya mereka untuk mengambil kembali ribuan meter lahan yang diambil alih paksa oleh PT SPS tak mendapat respon positif dari pihak berwajib. (Baca: Sengketa Lahan Warga Kembangringgit, Polisi Didesak Usut Pidana PT SPS).

Terkait permasalahan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat desa seperti inilah yang disoroti Presiden Jokowi dalam rapat membahas kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan untuk rakyat bersama beberapa kementerian terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019). Kebijakan tersebut sebagai bentuk program konkret pemerintah dalam rangka memberi perlindungan hukum bagi masyarakat penerima manfaat. 

“Tadi perintah Bapak Presiden utamakan kepentingan rakyat,” tutur Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai rapat dengan Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Selasa (26/2/2019).

Siti mengatakan, pemerintah bakal menerapkan keseimbangan dalam penyelesaiaannya dengan perusahaan yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Nah, permasalahan sengketa lahan menjadi HGU dan HGB inilah yang kerap dialami masyarakat ketika berbenturan dengan perusahaan. Kasus dugaan penyerobotan lahan milik lima warga Dusun Bajangan, Kecamatan Pungging pun terkait dengan penerbitan HGU oleh Badan Pertanahan Nasional kepada PT SPS.

Ada enam bidang tanah nomor objek pajak (NOP) 10,11,12,21, 32 dan 97 atas nama lima orang yang tiba-tiba statusnya berganti menjadi HGU milik PT SPS. Padahal selama ini, lima warga yang hanya mengantongi dokumen Letter C secara rutin membayar pajak untuk lahan seluas total kira-kira 7.500 meter persegi itu. (Baca: Usut Penyerobotan Lahan Warga Kembangringgit, Tuntut PT SPS Bayar Ganti Rugi Rp 13,5 M).

“Bapak presiden memang mengarahkan agar penyelesaian lahan sengketa rakyat, tapi jangan lupa ada kepentingan lingkungan, kepentingan bisnisnya. Jadi sebetulnya yang harus dipegang adalah bahwa posisi pemerintah simpul negosiasi dari segala kepentingan,” tandas Siti Nurbaya.

Dengan arahan presiden ini sekiranya bisa menjadi pijakan bagi pihak kepolisian untuk lebih serius menindaklanjuti laporan dari lima warga Dusun Bajangan, Kembangringgit, Kabupaten Mojokerto tadi. Jangan lagi saling lempar wewenang dengan BPN dalam mengungkap kasus sengketa lahan yang ditengarai warga melibatkan mafia tanah tersebut. (im)

230

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini