IM.com – Sebagian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur tidak mempermasalahkan rencana keberadaan dua pusat pengolahan limbah B3, PPSLI di Kabupaten Mojokerto dan PPLI di Lamongan. Fungsi dua pabrik pengolahan limbah itu bisa diorientasikan secara berbeda, dari sisi bisnis yang berprofit dan untuk sosial.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Renville Antonio memandang, pusat pengolahan limbah B3 yang akan dikelola swasta PT Dowa (Jepang) di Brondong, Lamongan memiliki fungsi dan orientasi berbeda dengan pabrik pengolahan sampah dan limbah industri (PPSLI) di Desa Cendoro, Dawarblandong, Mojokerto. Sehingga keberadaan dua pusat pengolahan limbah itu tidak perlu diperdebatkan lebih jauh.
“Saya rasa ini bisa digabung. Syukur-syukur ada kerjasama dengan BUMD dengan swasta kerjasama di dua lahan itu,” kata Renville, Kamis (28/2/2019).
Karena itu, pihaknya mendukung langkah Gubernur Khofifah Indar Parawansa mendorong pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, oleh pihak swasta. Menurutnya, pabrik limbah di Lamongan itu bisa melengkapi PPSLI yang mulai dibangun (ground breaking) di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. (Baca: Khofifah Dorong Pengolah Limbah di Lamongan Terealisasi, Bagaimana Nasib PPSLI Dawarblandong?).
“Pabrik B3 di Lamongan lebih banyak untuk profit oriented karena menampung limbah B3 perusahaan-perusahaan. Itu potensi pendapatan yang tinggi untuk APBD Jatim,” papar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim itu.
Adapun PPSLI di Dawarblandong, Mojokerto, lanjut Renville, pengoperasiannya bersifat social oriented. Pabrik ini lebih banyak menampung limbah industri kecil, limbah medis, dan sampah rumah tangga dengan tarif yang jauh lebih ringan. .
“Daripada semua B3 kita diambil Ciulengsi Bogor terus yang untungnya diambil pihak swasta semua. Lebih baik kita kerjasamakan dengan pihak swasta untuk mengelola pusat limbah di Jatim. Entah itu lewat kerjasama KPBU atau yang lain,” cetusnya.
Renville menjelaskan, konsep itu tidak menabrak regulasi Undang-Undang 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang Undang No 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah 18/1999 juncto PP Nomor 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Regulasi-regulasi itu mengatur ketersediaan system pembuangan dalam bentuk landfiil atau tempat pembuangan atau pengolahan limbah, adalah tanggung jawab pemerintah.
Terkait ada polemic bahwa itu ada lahan lokasi pabrik yang belum clear dan sebagainya. Fraksi Demokrat menyerahkannya pada mekanisme dan aturan yang berlaku.
Apabila IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang) sudah keluar, berarti sudah melalui kajian yang mendalam. Sehingga tidak menyalahi tata ruang. Apabila nanti AMDAL sudah keluar, baik di Mojokerto dan Lamongan berarti sudah melewati proses persetujuan warga sekitar.
“Partai Demokrat prinsipnya, dua lahan ini ketika izinnya sudah dikelurkan semua, bisa dipakai dua duanya. Ada yang dipakai untuk satunya professional, satunya untuk sosial,” pungkas Renville.
Berdasarkan data yang diterima dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Jatim, kata Renville, 177 juta ton limbah B3 dihasilkan di Jatim. Dari jumlah tersebut 35% atau 60 juta ton dikelola. Sedangkan sisanya 110 juta ton belum di tangani.
“Ini harus dikelola, tidak bisa tidak. Karena di satu sisi ini berbahaya kalau tidak dikelola jika dibuang sembarangan. Di sisi lain, ini merupakan potensi yang cukup tinggi dari segi pendapatan,” tandasnya. (pit/im)