Rapat Paripurna DPRD Kab Mojokerto,
Rapat Paripurna penyampaian jawaban bupati dipimpin Ketua DPRD Ismail Pribadi dan Pungkasiadi mewakili bupati

IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi – fraksi terhadap tiga raperda, perubahan RPJMD tahun 2016-2021, Perudam, BUMDes.

Acara yang dipimpin Ketua DPRD, Ismail Pribadi ini berlangsung di Gedung Graha Whiceca, Senin (04/03-2019). Hadir pula dua dari tiga wakil ketua yakni Subandi dari Golkar dan Ayni Zurro dari PKB. Sedangkan Sopii dari dari Demokrat tidak hadir.

Rapat paripurna ini merupakan lanjutan tanggal (01/03-2019) atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda. “Rapat paripurna ini telah memenuhi quorum maka bisa dimulai dan bersifat terbuka,” terang Ismail Pribadi memimpin rapat.

Sementara penyampaian jawaban bupati atas tiga raperda disampaikan Wakil Bupati Pungkasiadi. Tiga Rancangan Peraturan Daerah, yakni, Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto dan tentang Badan Usaha Milik Desa. 

Wakil Bupati Pungkasiadi, menegaskan masukan, kritik maupun pertanyaan yang disampaikan masing-masing fraksi bertujuan pembentukan Peraturan Daerah agar Iebih sempuma. “Terutama dan’ aspek formil maupun materiil,” tandasnya.  

Pungkasiadi juga menjelaskan jawaban ini dibacakan dalam bentuk naskah executive summary ini. “Sedangkan jawaban secara lengkap tertulis per fraksi kami lampirkan dan serahkan kepada DPRD melalui Sekretariat DPRD,” jelasnya.  

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai dampak dan adanya RPJMD terhadap lndikator Kinerja Utama yang belum dijelaskan secara detail, dan terlihat masih parsial. Bahkan ada beberapa indikator kinerja yang tidak terisi angka indikatifnya.

Sehubungan dengan hal tersebut lanjut Pungkasiadi dijelaskan bahwa lndikator kinerja utama yang baru. Lahir sebagai akibat adanya perubahan rumusan dari tujuan sasaran yang mampu menggambarkan kondisi yang lebih nyata dan realistis dan pencapaian visi misi Kepala Daerah.

Adapun target kinerja Indikator Kinerja Utama yang baru adalah terpasang tahun 2019. Sedang tahun 2020 dan 2021 karena untuk tahun 2016, 2017 dan 2018 sudah terlampaui. 

Selanjutnya, berkenaan Vlsi Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021 yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Mojokerto Mandiri Sejahtera dan bermartabat melalui penguatan dan pengembangan basis perekonomian, pendidikan, serta kesehatan.

Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan jangan sampai visi ini hanya didorong keinginan atau ambisi yang berlebihan tanpa melihat realitas yang ada. Apakah infrastrukturnya sudah siap, Sumber Daya Manusianya memenuhi kualifikasi dan kompetensi?. Bagaimana mungkin kalau target indikator Kinetja Utama saja tidak jelas. 

Terkait pertanyaan Fraksi Partai Amanat Nasional Wakil Bupati menjelaskan tujuan dan sasaran dalam Raperda Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021 sudah menjelaskan untuk mencapai Visi Kepala Daerah telah dijabarkan dalam Misi.

Selanjutnya, Misi ini ditetapkan ke dalam Tujuan dan Sasaran. Indikator kinerja tujuan dan sasaran yang jelas, spesifik, dapat diukur secara obyektif. dapat dicapai secara wajar, dan selaras dengan yang akan diukur serta memiliki batasan waktu yang jelas dengan target. “Indikator kinerja yang jelas dan terukur,” tandas Pungkasiadi. (tin/uyo) 

47

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini